Evaluasi KIP Kuliah, LLDIKTI Wilayah II Gusar Banyak Laporan
Caption foto
Kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan TInggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang dipusatkan di Universitas Bandar Lampung
######
ASSAJIDIN.COM –Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof Dr Iskhak Iskandar, M.Sc mengaku kaget dan gusar mendapati banyaknya laporan dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. Hal itu diungkapkannya saat membuka kegiatan Evaluasi dan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan TInggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II yang dipusatkan di Universitas Bandar Lampung, Kamis (14/3/2024).
Menurut Iskhak, wilayahnya yang membawahi empat provinsi yakni Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung dan Bengkulu mendapatkan peringkat ketiga dengan laporan negatif terbanyak secara nasional. Artinya laporan dugaan penyimpangan atau pelanggaran terkait KIP kuliah ini sudah sangat mengkhawatirkan,,“Oleh karena itulah, saya kumpulkan Bapak/Ibu dari pimpinan seluruh perguruan tinggi swasta tanpa diwakilkan. Karena pimpinan harus mendapatkan pemahaman secara komprehensif tentang program KIP kuliah ini,” ujarnya.
Iskhak menyampaikan bahwa masih banyak tata kelola KIP kuliah yang dilakukan perguruan tinggi belum berjalan dengan baik, Sehingga kedepannya Ia minta agar tidak ada lagi laporan terkait dugaan penyimpangan program KIP kuliah tersebut. “Saya minta tahun 2024 dan seterusnya zero laporan. Semua sudah paham tata kelola program KIP kuliah ini, “ ujarnya.
Oleh karena itu, jika sudah dilakukan evaluasi dan sosialisasi masih ada saja pihak kampus yang membandel maka pihaknya tidak akan segan untuk menyerahkan masalah tersebut ke aparat hukum untuk ditindaklanjuti. “Ini bukan sebatas surat Irjen namun kita serahkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Iskhak pun meminta pimpinan perguruan tinggi komitmen dan mematuhi ketentuan dalam program KIP kuliah tersebut. Sehingga jika dirasakan memberatkan kampus maka tidak perlu menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam tata kelola program KIP kuliah tersebut. “KIP kuliah ini merupakan bantuan sosial, sehingga bisa saja jumlahnya tidak sesuai dengan UKT kuliah di kampus Bapak/Ibu. Sehingga tidak perlu memberatkan mahasiswanya lagi dengan biaya tambahan tersebut. Kalau tidak sanggup, silahkan jangan diambil KIP-nya, masih banyak kampus yang berminat dan berkomitmen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan tujuh jenis pelanggaran pengelolaan dana KIP kuliah. Yang pertama,dana KIP Kuliah tidak dikelola sesuai petunjuk pelaksanaan. Kedua, perguruan tinggi memungut biaya tambahan, ketiga, UKT berbeda bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Keempat, double funding, kelima, pemotongan biaya hidup dari mahasiswa KIP Kuliah. Keenam, buku rekening dan ATM penerima KIP Kuliah disimpan pihak kampus dan ketujuh, promosi palsu kuliah gratis gunakan dana KIP Kuliah. (Yanti)