Anak Dianiaya oleh Tetangga Gara-gara Masalah Sepele
ASSAJIDIN.COM — Neni Marlina (37) didampingi suami Ma’an warga jln. Lrg Terusan 1 SU 1 kota Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang senin, (11/12/2023) guna melaporkan tetangganya sendiri yang bernama Fira
Karena telah melakukan penganiyayan terhadap anaknya yang bernama Nur Muhammad Mustafif (10) Pada hari minggu (10/12/2023) pukul 11:30 wib
Neni menceritakan kronologi awal mula kejadian kepada petugas, ia mengatakan”kemarin itu posisinya saya dan suami sedang tidak berada dirumah, pas kami baru sampai rumah dari pasar kami melihat anak kami menangis di depan pintu rumah, lalu kami tanya kenapa dia menangis dan dijawabnya abis ditampar oleh Tante Fira (tetangga depan rumah), saat kami bertanya kenapa sampai ditampar, anak kami cuma mengatakan bahwa ia dan anak dari terlapor main layang-layang lalu putus terjadi cekcok antara anak-anak tapi ternyata orang tuanya tak terima lalu menampar anak kami. “Jelas ibu dengan dua orang anak itu
Sebenarnya kami tidak ingin masalah ini kami bawa ke ranah hukum hanya saja kami sudah sering berkonflik sama yang bersangkutan tapi selalu tidak ada itikad baik dari terlapor, waktu itu anak kami pernah ditampar dan di cakar oleh anak terlapor yang sudah SMP tapi kami biarkan saja tidak kami laporkan polisi karena kami pikir ya sudahlah namanya juga anak-anak tapi kali ini kami sudah kesal karena yang menganiyaya bukan lagi anak-anak tapi orang tua nya yang ikut-ikutan”jelasnya
“Harapan kami semoga ini bisa menjadi efek jerah buat yang bersangkutan, jangan sampai kedepannya selalu bertindak seenaknya saja mentang-mentang selama ini kami diam saja. ” Tutupnya
Atas laporan keluarga korban, terlapor telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pasal 76C UU 35/2014. (ARDILLAH)