NASIONAL

Marak Kasus Aborsi di Kalangan Mahasiswa, Pakar Hukum : Ilegal! tidak Dibenarkan Bisa Dijerat Pidana

AsSAJIDIN.COM — Pengamat hukum tidak membenarkan kegiatan aborsi ilegal. Terlebih yang baru-baru ini dilakukan oleh salah satu mahasiswi Universitas Sriwijaya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Menurut pengamat hukum, Dr Azwar Agus SH Mhum, aborsi ilegal itu melanggar prinsip-prinsip hukum pidana karena semua yang bernyawa itu memiliki hak untuk hidup.

“Dari kacamata hukum pidana, aborsi itu sudah pasti tidak dibenarkan ya. Melanggar prinsip-prinsip hukum pidana, karena bayi dalam kandungan atau semua yang bernyawa itu ada hak untuk hidup,” Jelas Azwar, Senin (20/11/2023).

Namun lebih lanjut dijelaskan Azwar, kegiatan aborsi bisa saja dilakukan dengan alasan kesehatan dan dilakukan oleh orang yang profesional seperti Dokter.

Lihat Juga :  11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut

“Misalnya itu (aborsi) tidak dilakukan akan berakibat fatal terhadap seorang ibu yang lagi mengandung. Itu juga dilihat dari kasusnya seperti apa. Dan juga dilakukan oleh orang profesional, ditambah juga dengan rekam medis pasien itu,” Jelasnya.

Jika berkaca pada kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya melakukan aborsi hingga mengakibatkan meninggal dunia, Azwar pun menegaskan pelakunya bisa terjerat pidana.

“Ancamannya bisa diatas lima tahun ya, karena kasusnya sudah menghilangkan nyawa,” Kata pengamat hukum yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Palembang ini.

Diketahui seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya bernama Riefa Nauvfaliza (21) meninggal dunia usai melakukan aborsi ilegal di kamar kosnya di Gang Lampung I Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) lalu.

Lihat Juga :  Memedomani Ayat Alquran dan Amalan ini Agar tak Berlarut-larut dalam Kesedihan

Mahasiswi Jurusan Teknik Pertambangan semester 5 itu meninggal dunia usai meminum obat aborsi yang dibeli melalui online hingga mengalami pendarahan hebat.

Pacar korban, Diat Putra Nurkesuma (23) mahasiswa satu angkatan dengan korban kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Ogan Ilir karena dirinya yang menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan yang telah memasuki masa kandungan 6 bulan.

Proses hukum masih terus berjalan dan Diat Putra Nurkesuma masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Kepolisian. (yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button