Mengapa Mengedepankan Moderasi Beragama?
AsSAJIDIN.COM — Prof. Dr. Phil Kamaruddin Amin, pejabat di Kemenag RI, mengatakan moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan prilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan oleh sebagian besar penduduk negeri ini, dari dulu hingga sekarang.Pemerintah pun menjadikan moderasi beragama sebagai salah satu program nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dalam konteks aqidah dan hubungan antar umat beragama, moderasi beragama (MB) adalah meyakini kebenaran agama sendiri “secara radikal” dan menghargai, menghormati penganut agama lain yang meyakini agama mereka, tanpa harus membenarkannya. MB sama sekali bukan pendangkalan akidah, sebagaimana dimispersepsi oleh sebagian orang.
Dalam konteks sosiol budaya (MB), berbuat baik dan adil kepada yang berbeda agama adalah bagian dari ajaran agama (al Mumtahanah ayat 8). Dalam konteks berbangsa dan bernegara atau sebagai warga negara, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban berdasar agama. Semua sama di mata negara. Dalam konteks politik, bermitra dengan yang berbeda agama tidak mengapa. Bahkan ada keharusan untuk committed terhadap kesepakatan-kesepakan politik yang sudah dibangun walau dengan yang berbeda agama, sebagaimana dicontohkan dalam pengalaman empiris nabi di Madina dan sejumlah narasi verbal dari nabi.
MB bertentangan dengan politik identitas dan populisme. Sebab, di samping bertentangan dengan ajaran dasar dan ide moral atau the ultimate goal beragama, yakni mewujudkan kemaslahatan, juga sangat berbahaya untuk konteks Indonesia yang majemuk.
Dalam konteks intra umat beragama, MB tidak menambah dan mengurangi ajaran agama, saling menghormati dan menghargai jika terjadi perbedaan (apalagi di ruang publik) dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah ilmiah. Tidak boleh atas nama moderasi beragama, semua boleh berpendapat dan berbicara sebebasnya, tanpa menjaga kaedah-kaedah ilmiah dan tanpa memiliki latar belakang dan pengetahuan yang memadai.
Moderasi Beragama sangat baik diterapkan di Indonesia yang memiliki kebhinekaan dan majemuk, tapi tidak menambah dan mengurangi ajaran agama, saling menghormati dan menghargai jika terjadi perbedaan (apalagi di ruang publik) dengan tetap mengacu pada kaedah-kaedah ilmiah.
Tidak boleh atas nama moderasi beragama, semua boleh berpendapat dan berbicara sebebasnya, tanpa menjaga kaedah-kaedah ilmiah dan tanpa memiliki latar belakang dan pengetahuan yang memadai.
Moderasi beragama mengharuskan kita untuk mengambil langkah untuk menjaga dan merawat paham keagamaan dan keindonesiaan kita. Moderasi beragama yang berorientasi pada kemaslahatan, kemuliaan manusia dan sangat tepat untuk Indonesia yang sangat beragam, harus terus didakwahkan. (*/sumber: kemenag.go.id)