Tata Cara Ta’aruf, Cara yang Legal dalam Syariat Islam Menuju Gerbang Pernikahan

AsSAJIDIN.COM — Taaruf adalah langkah yang sah serta legal dalam syariat islam menuju gerbang pernikahan.
Kata taaruf juga terdapat dalam Alquran Surat Al Hujurat ayat 13 yang berbunyi sebagai berikut:
Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja’alnākum syu’ụbaw wa qabā’ila lita’ārafụ, inna akramakum ‘indallāhi atqākum, innallāha ‘alīmun khabīr
Artinya:
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Tujuan taaruf
Taaruf bertujuan terhindar dari yang namanya perbuatan zina yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT. Sedangkan untuk tata cara pelaksanaannya, proses taaruf dilakukan sebelum mengkhitbah atau melamar sang wanita.
Taaruf hukumnya adalah diperbolehkan, selama berada dalam koridor atau tata cara yang sesuai dengan syariat dalam agama Islam.
Latar belakang dari adanya proses taaruf, yaitu untuk memudahkan pihak lelaki dan perempuan terutama yang sudah mampu menikah supaya saling mengetahui atau mengenal adanya kecocokan antara kedua belah pihak melalui media yang diperbolehkan menurut Islam.
“Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Berkata seorang laki-laki sesungguhnya ia telah meminang seorang permpuan Anshar, maka berkata Rasulullah kepadanya: “Apakah engkau telah melihatnya? Laki-laki itu menjawab: “Belum”. Berkata Rasulullah: “Pergilah dan perhatikan ia, maka sesungguhnya pada mata perempuan Anshar ada sesuatu.” (HR. an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmizi).
Ketika sedang menjalin proses taaruf, pasti pria atau wanita punya kewajiban mencari tahu sebanyak-banyaknya mengenai satu sama lain dalam waktu singkat. Fase ini disebut dengan masa penjajakan sebelum menikah. Taaruf dianggap sebagai masa saling bertukar informasi perihal satu sama lain, supaya dapat mempertimbangkan masing-masing calon yang dipilih sebelum melangkah ke pernikahan.
Tata Cara Taaruf dalam Islam
Arti Taaruf dalam Islam, Lengkap dengan Hukum dan Tata Caranya
Perbesar
Ilustrasi Lamaran. Foto: lintas.me
Berikut ini beberapa tata cara taaruf dalam islam yang dapat anda ketahui sebelum datang ke rumah sang wanita, yaitu:
1. Datangi Kedua Orang Tuanya
Tahap yang pertama adalah dengan mendatangi kedua orang tuanya. Proses taaruf sangat berbeda tentunya sangat beda dengan pacaran. Di dalam agama Islam, apabila ada seorang pria tertarik pada seorang wanita, sangat dianjurkan untuk langsung menemui kedua orangtua si wanita kemudian mengutarakan niatnya.
2. Jalin Komunikasi
Tahap yang selanjutnya adalah jalin komunikasi. Saat taaruf, cukup saling menanyakan beberapa hal, seperti perihal dirinya. Misalnya hal apa yang disukai dan tidak disukai. Tak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu, ajak keluarga atau teman dekat untuk ke rumah si wanita agar pesan tersebut dapat disampaikan dengan jelas.
3. Tidak Berduaan (Tidak ber-Khalwat)
Tahap yang berikutnya adalah tidak berduaan. Setelah dapat restu dari orangtua si wanita, tidak berarti bisa bertemu dan mengajaknya jalan-jalan. Pertemuan harus ditemani pihak ketiga.
4. Tundukkan Pandangan
Maksudnya bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Menundukkan pandangan maksudnya menjaga pandangan agar tidak dilepas begitu saja tanpa kendali agar menghindari hal yang tidak diinginkan ketika bertemu.
5. Salat Istikharoh
Setelah mendapat data dan foto, salat istikharoh, agar Allah SWT memberi jawaban yang terbaik. Ketika melakukan salat istikharoh jangan ada kecenderungan terlebih dahulu pada calon yang diinginkan, ikhlaskanlah semua hasil pada Allah SWT. Luruskan niat, bahwa menikah karena ingin membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah dan wa rahmah.
6. Tentukan Waktu Khitbah (Lamaran)
Taaruf tidak boleh terlalu lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Jika taaruf dilakukan dalam waktu lama, sangat merugikan pihak wanita. Maka dari itu, jika sudah mengambil keputusan untuk taaruf maka segera menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja.
7. Akad
Tahap yang terakhir adalah melakukan akad. Apabila semua persiapan sudah baik, tiba saat untuk menikah. Dalam Islam, pernikahan mewah bukan hal wajib, cukup dilakukan semampunya saja.