Polda Sumsel Periksa 6 Perusahaan Terkait Kahutla
AsSAJIDIN.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel periksa 6 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di (karhutla) di Sumsel .
Keenam korporasi tersebut yakni, PT WAJ, PT RAJ, PT TS, PT MBJ, PT BKI, PT SA yang bertempat Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Musi Banyuasin.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit Tipidter, AKBP Tito Dani menyebutkan asal api berasal dari dalam dan luar korporasi yang sedang disidik.
“Ada 6 perusahaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dari 6 ini memang asal api dari luar perusahaan dan ada yang dari dalam perusahaan itu sendiri,” Sebut Tito saat dikonfirmasi, Jumat (06/10/2023).
“Kita cek juga Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan mereka, sarana, prasarana peralatan mereka, serta petugas pemadam kebakaran mereka. Jadi walaupun asal api dari luar, jika mereka tidak bertanggung jawab akan kita kenakan sanki,” Tambahnya.
Dalam penyelidikan itu sendiri, Tito menjelaskan telah memanggil salah satu pihak korporasi yakni PT WAJ yang pailit namun api masih terus berkobar di wilayah korporasi.
“Sudah kita panggil salah satu pihak perusahaan yang pailit, namun masih kebakaran terus karena dari pihak perusahaan sudah tidak ada lagi, sudah beralih ke pihak kurator. Kita lagi mendalami dengan ahli untuk pertanggungjawabannya, karena kurator yang mengambil alih aset perusahaan,” Jelasnya.
Sementara luasan lahan yang terbakar, Polda Sumsel akan bekerja sama dengan KLHK untuk menghitung kembali. Sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data dan memeriksa kesiapan mereka dalam penanganan karhutla di sekitar korporasi itu sendiri.
Disamping itu, Polda Sumsel sendiri terus menambah personil dalam operasi stop karhutla 2023 yang dilepas oleh Kapolda Sumsel langsung.
“Mengingat karhutla semakin meluas kita terus menambah personil. Dari 300 menjadi 460 personil yang dikirim. Kemungkinan akan bertambah terus dan waktu operasi akan diperpanjang,” Tutur Tito.
Tak pandang bulu, pihaknya akan menjerat hukuman penjara dan denda jika dari hasil penyelidikan terbukti bersalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Akan kita jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kalau berada di kawasan hutan, dikenakan UU no 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 7,5 Miliar. Kemudian UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kita kenakan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda 3 hingga 10 Miliar. Ada juga pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda 10 Miliar,” ungkapnya. (yola)