Hati-hati Terima Surat Tilang ETLE via Whatsapp, Polisi Pastikan itu Penipuan
AsSAJIDIN.COM — Setelah adanya pengungkapan Kasus peretasan handphone (Illegal acces) dengan modus surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel buka suara.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Dirlantas) Komisaris Besar M Pratama Adhyasastra menyampaikan bahwa untuk surat tilang elektronik tidak pernah dikirim melalui APK link.
“Surat tilang itu dikirim melalui Post, tidak pernah dikirim melalui Whatapp ataupun link apapun, dan itu hanya sebatas surat konfirmasi saja bahwa yang bersangkutan mendapatkan tilang,” ujar Pratama, Jumat (29/9).
Ujar Pratama, bagi yang mendapatkan surat tilang, harus orang yang bersangkutan mengurus segala sesuatunya.
“Ketika surat tilang dikirim ke alamat, yang bersangkutan disuruh datang langsung ke Front office Ditlantas. Dari di front office petugas akan menanyakan data identitas, dan ini tidak bisa diwakili, berbeda dengan tilang manual yang bisa diwakilkan,” kata Pratama.
Setelah dari front office jelas Pratama, yang bersangkutan akan membayar melalui BRI Virtual Acount (BRIVA).
“Setelah itu yang bersangkutan
datang ke petugas Subdit Gakkum untuk menyerahkan bukti resi pembayaran,” jelas Pratama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengklik surat apapun, kalau misalkan ragu tanyakan saja ke petugas, apalagi kalau yang bersangkutan merasa tidak melanggar,” tutup Pratama. (Yola)