Hukum Membantu dalam Keburukan Menurut Pandangan Islam

AsSAJIDIN.COM — Sebagai makhluk sosial manusia tidak mampu hidup sendiri dan akan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Sudah menjadi kodratnya bahwa manusia diciptakan untuk bisa saling tolong menolong dan membantu satu sama lain yang sedang mengalami kesulitan. Islam sebagai rahmatan lil allamin,tidak dapat dipisahkan dari ajaran untuk saling tolong menolong. Islam juga mewajibkan seluruh umatnya untuk saling tolong menolong. Sebagaimana firman Allah SWT : “Dan tolong-menolong engkau semua atas kebaikan dan ketaqwaan.” (QS. Al-Maidah: 2).
Tolong menolong dalam ajaran islam terutama dalam hal kebaikan dan taqwa memilki hukum yang sangat di anjurkan, dan bahkan mendekati kewajiban. Karena tujuan dari penciptaan manusia sendiri ialah untuk dapat saling tolong menolong.
Dalam hal ini, aktivitas tolong menolong yang dilandasi oleh kebaikan dan taqwa tentu akan samgat membawa kebaikan. Tidak hanya bagi individu atau kelompok yang bersangkutan, tetapi juga bagi semua umat muslim. Kondisi ini kemudian akan menyebar kepada individu atau kelompok lain untuk kemudian saling berlomba-lomba melakukan kebaikan melalui jalan tolong menolong antar sesama umat muslim.
Anjuran untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan telah jelas difirmankan oleh Allah SWT. Bahkan dalam sebuah Hadits riwayat Ibnu Abi Addunia dan Asysyihaab: “Pertolonganmu terhadap orang lemah adalah sodaqoh yang paling afdol.” Dalam hal ini hukum tolong menolong yang dilakukan dengan ikhlas untuk menolong saudara kita yang lemah. Merupakan sebuah sedekah dalam islam atau shodaqoh. Artinya bahwa Allah SWT memberikan pahala yang meyamai dengan pahala shodaqoh yang paling afdol terhadap upaya kita dalam menolong saudara kita yang mengalami kesusahan.
Hadits riwayat Ahmad : “Allah selalu menolong orang selama orang itu selalu menolong saudaranya (semuslim)”. Dalam hadist tersebut disebutkan secara jelas, bahwa Allah SWT menjanjikan pertolongan bagi mereka yang menolong saudaranya sebagaimana keutamaan bersedekah.
Lalu bagaimana jika menolong dalam keburukan? Maka hukumnya haram. Allah SWT tidak suka dengan orang yang melakukan keburukan ataupun kejahatan. (*/sumber: republika)
