Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Demi Uang, Selebram Ubey Asal Palembang Tergoda Promosikan Judi Online

AsSAJIDIN.COM — Selebram Palembang Apriazi Sundana alias Ubey Apsenso (26) dikabarkan masuk dalam penjara lantaran terjerat kasus Judi Online.

Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes pol Mokhamad Ngajib Mukhamad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi penangkapan Ubey dilakukan di rumahnya 4 hari lalu dikawasan Jalan Candi Welang, 24 Ilir, Bukit Kecil Palembang

“Dari penangkapan kita mengamankan barang bukti satu ponsel milik pelaku untuk memasang story judi di Instagramnya, mengamankan ATM, Email, Sim Card hingga KTP pelaku,” kata Ngajib, Senin (9/5)

Diketahui pelaku mengaku dari hasil endorse ia mendapat keuntungan Rp 4 Juta.

Lihat Juga :  Kemenag Keluarkan Aturan Penyembelihan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Ubey dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik jo pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman selama enam tahun penjara,” tegasnya

Sebelumnya, pelaku mendapatkan pesan melalui media sosial miliknya untuk memosting link judi online di Instagram storynya.

“Setelah pelaku setuju seseorang menstrasfer uang Rp 4 juta, setelah dua minggu berjalan dari keterangan pelaku dia kembali menerima uang Rp 400 ribu dari seseorang tersebut yang masih dalam pengembangan,”terangnya

Ditempat yang berbeda, Ubey mengakui perbuatannya, lantran menerima endors judi online sebagai konten.

Lihat Juga :  Polda Sumsel Gandeng Da'i Palembang Darussalam Tangkal Praktik Judi Online

“Saya memang melakukan hal itu dan mendapatkan uang dari seseorang yang meminta saya memasang konten perjudian di Instagram story milik saya,”pungkasnya. (YDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button