NASIONAL

Kemenag Keluarkan Aturan Penyembelihan Kurban Sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

AsSAJIDIN.COM — Kementrian Agama (Kemenag) kini telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Salat Idul Adha serta proses penyembelihan hewan kurban di tengah Pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr HM Alfajri Zabidi MM MPdI melalui Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, Saefuddin Latif mengatakan saat ini Kemenag telah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di semua daerah. “Dalam aturan tersebut, setiap daerah boleh melaksanakannya di lapangan, dan masjid. Hanya saja harus menaati beberapa persyaratan, diantaranya sebelum dilakukannya pelaksanaan Salat dan penyembelihan kondisi tempat harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dahulu disinfektan,” katanya

Lanjutnya, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protocol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun dan hand sanitizer di jalur keluar masuk.

Lihat Juga :  Pertumbuhan Industri Perbankan Syariah Ungguli Bank Umum Konvensioanal Tahun 2024

Serta, setiap jemaah harus diperiksa terlebih dahulu suhu tubuhnya, jika melebihi suhu 37,5 derajat maka tidak diperkenankan untuk memasuki area pelaksanaa. “Setiap jemaah juga harus membawa alat masing-masing, menjaga jarak serta tidak diperkenankan untuk mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak,” jelas Saefuddin

Saefuddin mengungkapkan, dalam aturan itu juga diimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak dan lanjut usia tidak diwajibkan untuk mengikuti Salat Idul Adha karena rentan terjadinya penularan. “Serta bagi masyarakat yang melaksanakan diimbau juga menggunakan masker. Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, panitia juga harus menerapkan jaga jarak dan dilakukan diarea yang dapat menerapkan jaga jarak tersebut mulai dari penyembelihan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging,” ungkapnya

Lihat Juga :  Syarat, Doa, Tata Cara dan Hal Lain yang Perlu Diketahui tentang Hewan Kurban

Pendistribusian juga dilakukan panitia langsung ke rumah mustahik. Selain itu, setiap panitia juga harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, sarung tangan selama diarea penyembelihan. Panitia juga harus dalam kondisi bersih sebelum melaksanakan maupun sesudah pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. “Untuk alat pelaksanaan penyembelian, pengulitan dan lain sebagainya, terlebih dahulu harus dibersihkan menggunakan disinfektan,” ujar Saefuddin

Saefuddin menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mengacu terhadap aturan dari pemerintah pusat. Meskipun begitu, pihaknya belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada perubahan terkait kondisi daerah. “Kita lihat perkembangannya nanti,” katanya (*/sumber: sibernas/MN)

Back to top button