NASIONAL

Tersangka Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Segera Disidangkan di PN Palembang

AsSAJIDIN.COM — Kasus penistaan Agama Lina Mukherjee memasuki tahap Berkas Perkara lengkap dan dinyatakan lengkap dan dapat di P-21 (lengkap dan pelimpahan ke kejaksaan). Kasus ini segera akan disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Menyatakan Berkas Perkara Atas Nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee Lengkap (P-21) melalui siaran pers dengan Nomor : PR- 07-/L.6.2/06/2023.

Hal tersebut dilakukan setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap Berkas Perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023 kemarin.

Hal tersebut juga dikonfirmasi Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti pada Jumat (23/06/2023).

Lihat Juga :  Palembang Gandeng Singapura Bangun Perencanaan Kota Gunakan Ur-Skape

“Benar, Untuk perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee telah dinyatakan lengkap dan dapat di P-21 kan,” ungkapnya,

Saat dipertanyakan kelanjutan, Fitriyanti mengatakan Minggu depan akan menyerahkan barang bukti minggu depan.

“Direncanakan minggu depan pernyerahan tersangka dan barang bukti, Kini sedang dikoordinasikan, Mohon doanya, Agar semua lancar,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button