Mengapa Haram Puasa di Hari Tasyrik?
AsSAJIDIN.COM — Puasa adalah salah satu amalan yang dijalankan umat Islam sebagai bekal pahala di akhirat kelak. Dalam Islam, ada lima hari yang dilarang untuk berpuasa, yakni pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari Tasryik.
Hari Tasyrik sendiri jatuh pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah
Tiga hari tersebut adalah hari-hari setelah Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijjah.
Sebenarnya, pelaksanaan berkurban dilakukan selama empat hari, yaitu pada 10 sampai 13 Zulhijjah. Di mana mereka yang belum sempat untuk berkurban masih bisa melaksanakannya pada tiga hari setelah 10 Zulhijjah, yakni 11, 12, 13 Zulhijjah.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)
Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (31/7/2020), Imam Nawawi dalam Syarh Shahi Muslim menjelaskan apa yang dimaksud dengan hari-hari Mina, yaitu tiga hari setelah Idul Adha atau yang dikenal dengan hari Tasyrik. Sebab, pada hari-hari tersebut daging kurban dijemur di bawah teriknya matahari.
Maka, hari Tasyrik masih diperbolehkan untuk berkurban, tapi tidak setelahnya. Selain itu, pada hari-hari tersebut pula, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak berzikir.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Hari yang paling agung di sisi Allah adalah hari kurban, kemudian hari al-qarr.” (HR. Abu Daud)
Jadi intinya, hari Tasyrik yang jatuh pada 11 sampai 13 Zulhijjah, seluruh umat Islam dilarang untuk berpuasa karena masih termasuk hari berkurban di mana ibadah kurbannya masih sah jika dilakukan dari 10 sampai 13 Zulhijjah. Namun, jika mereka ingin berpuasa, sebaiknya dilakukan pada 14 Zulhijjah atau setelah hari Tasyrik.
Tetapi, jika mereka melanggar dengan melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang tersebut, maka mereka telah menyia-nyiakan kasih sayang Allah SWT. Wallahualam. (*/sumber: kumparan)