Tafsir Surat At Taubah Ayat 60, Tentang Zakat
ASSAJIDIN.COM — Surat At-Taubah Ayat 60
۞ إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
« At-Taubah 59 ✵ At-Taubah 61 »
Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang
Kandungan Mendalam Tentang Surat At-Taubah Ayat 60
Paragraf di atas merupakan Surat At-Taubah Ayat 60 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada aneka ragam kandungan mendalam dari ayat ini. Diketemukan aneka ragam penjabaran dari para ulama terkait makna surat At-Taubah ayat 60, misalnya seperti berikut:
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Sesungguhnya zakat-zakat wajib hanya diberikan kepada : orang-orang yang membutuhkan yang tidak memiliki apapun, kaum miskin yang tidak memiliki sesuatu yang mencukupi mereka dan menutupi kebutuhan mereka, para petugas yang sibuk mengumpulkannya, orang yang dilembutkan hatinya sehingga diharapkan keislamannya, atau diharapkan keimanannya bertambah kuat, atau orang yang diharapkan bermanfaat bagi kaum muslimin, atau kalian dapat menepis dengannya keburukan seseorang terhadap kaum muslimin, untuk membebaskan hamba sahaya dan budak-budak yang ingin menebus dirinya, orang-orang yang terkena tuntutan hutang dalam rangaka memperbaiki persengketaan, atau orang yang terbebani oleh hutang-hutang yang tidak dipakai untuk kerusakan maupun di hambur-hamburkan, lalu mereka kesulitan untuk melunasinya, para pejuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal perjalanan. Pembagian ini adalah merupakan kewajiabn yang diwajibkan oleh Allah dan ditetapkanNya. Dan Allah mahamengetahui maslahat-maslaahat hamba-hambaNya, nahabijaksana dalam pengaturan dan ajaran syariatNya.
Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)
60. “Sesungguhnya zakat-zakat yang wajib itu harus diberikan kepada orang-orang fakir, yaitu orang-orang yang membutuhkan (bantuan), yang sebenarnya mereka mempunyai harta dari profesi atau pekerjaan mereka tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka namun kondisi mereka itu tidak kelihatan; kepada orang-orang miskin yang nyaris tidak mempunyai apa-apa dan keadaan mereka bisa diketahui orang lain dengan melihat kondisi mereka atau ucapan mereka; kepada para petugas yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menghimpun zakat; kepada orang-orang kafir yang diluluhkan hatinya supaya mau memeluk Islam, atau orang-orang mukmin yang lemah iman supaya imannya menjadi kuat, atau orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya; kepada para budak yang ingin memerdekakan dirinya; kepada orang-orang yang terlilit hutang yang tidak berlebih-lebihan dan tidak digunakan untuk kemaksiatan apabila mereka tidak mampu membayar hutangnya; kepada pihak-pihak yang bertugas menyiapkan perbekalan bagi orang-orang yang berjihad di jalan Allah; dan kepada para musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Membatasi pembagian harta zakat pada golongan-golongan tersebut adalah kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan dan penetapan syariat-Nya.
Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta’dzhim al-Qur’an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur’an Universitas Islam Madinah
60. Setelah mereka mengkritik Rasulullah dalam pembagian sedekah dan zakat, kemudian Allah menjelaskan kepada mereka orang-orang yang berhak mendapatkannya: “Sesungguhnya harta zakat wajib diberikan kepada orang-orang fakir yang tidak memiliki harta benda; orang-orang miskin yang hartanya tidak dapat mencukupi kehidupan mereka; para petugas zakat yang diutus oleh pemimpin untuk mengumpulkan zakat; orang-orang kafir yang diharapkan mau masuk Islam, atau orang-orang yang memiliki iman yang lemah agar iman mereka menjadi kuat, atau orang yang diberi zakat agar tidak mengganggu agama Islam; para budak agar dapat memakai harta zakat itu untuk memerdekakan diri; orang-orang yang memiliki hutang yang diambil bukan untuk berfoya-foya atau kemaksiatan jika mereka tidak mampu membayar utang tersebut; para mujahid yang berperang di jalan Allah; dan para musafir yang telah habis bekalnya. Pembagian harta zakat hanya diberikan kepada mereka sebagai ketentuan Allah yang wajib diterapkan. Allah Maha Mengetahui kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya dan Maha Bijaksana dalam ketetapan-Nya.” (*/SUMBER: TAFSIRWEB.COM)