NASIONAL

Tak Terima Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual, Pemuda di Palembang Nekat Sumpah Mubahalah (Sumpah Pocong)

 

AsSAJIDIN.COM — Seorang pemuda melakukan sumpah Mubahalah atau di Indonesia dikenal dengan nama  sumpah pocong di hadapan  warga di Lorong Rahman, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Hal tersebut dirinya lakukan karena RA (41) telah dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak kecil perempuan berusia lima tahun.

Sumpab Mubahalah tersebut dilakukan pada Kamis (11/05/2023) di Masjid Mushola al Manan yang tak jauh dari rumah terduga pelaku.

Sumpah Mubahalah hanya dilakukan oleh RA sendiri dengan dituntun oleh pengacaranya Jhon Fredi Joniansah, SH dan disaksikan keluarga dari RA.

Dalam sumpahnya, RA meengatakan tifak melakukan perbuatan tersebut dan akan mendapatkan ganjaran yang setimpal.

Setelag melakukan sumpah Mubahalah, RA mengatakan dirinya melakukaan hal tersebut tanpa paksaan.

“Saya melakukan itu dari hati nurani saya sendiri, dan saya merasa tidak bersalah dan tidak melakukan hal tersebut ,” ujar terlapor.

Lihat Juga :  Doa Agar Dijauhkan dari Sifat Pelupa hingga Sering Kehilangan Barang

Dirinya akan terus berusah agar tidak terjadi fitnah yang terus menerus melekat dirinya.

Saat ditanya memgenai ketidakhadiran terlapor pengacara Jhon Fredi Joniansah, SH mengatakan pihaknya telah mengajak terlapor terlebih dahulu.

“Sudah 3 hari yang lalu saya ajak dirinya, namun tiba harinya sang pelapor ternyata tidak hadir,” tambah Jhon Fredi.

Menurut Truharsanti, niat melakukan sumpah pocong itu karena kakaknya yakni RA (40) dituduh melakukan asusila terhadap bocah perempuan berusia lima tahun.

“Kejadiannya itu sebenarnya terjadi sudah satu tahun terakhir sekitar pertengahan bulan Juni 2022, kakak saya dituduh berbuat cabul oleh orang tua dari anak perempuan itu,” ucapnya saat ditemui di kediaman.

Bahkan RA sendiri sudah dilaporkan ke polisi pasca-kejadian itu.

Lihat Juga :  Arti Masyaallah Tabarakallah, Kapan Penggunaannya yang Tepat

“Kakak saya dituduh itu setelah kami dapat panggilan polisi sehabis lebaran haji,” ucapnya.

Hingga kini pelaku masih melakukan wajib lapor di PPA Polda Sumsel.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Fadila Kompol mengatakan kegiatan tersebut sudah dilakukan memberitahuan

“Memang sebelumnya sudah ada pemberitahuan kepada Polsek tiga hari yang lalu bahwa akan ada dilakukan mubahalah atau sumpah pocong pada pukul 10 pagi,” ujar Kompol Fadila.

Dirinya tidak mempermasalahkan dan pihak keplisian telah melakukan pengamanan.

“Itu merupakan hak warga, dan silakan yang penting jangan ada keributan atau permasalahan lain yang timbul. Personil kita sudah melakukan upaya pengamanan dan pendekatam, alhamdulillah tadi acaranya berjalan dengan kondusif, sudah dilakukan mubahalah yang dilakukan oleh terlapor,” tutup Fadila. (Yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button