DUNIA ISLAM

Kapankah dan Umur Berapakah Anak-anak Diwajibkan Berpuasa?

AsSAJIDIN.COM –Anak-anak harus dibiasakan melakukan amal kebaikan terutama ibadah utama sebelum mereka menginjak dewasa.

Mumayyiz artinya seorang anak yang telah bisa membedakan antara hal baik dan hal buruk serta dapat membedakan antara yang bermanfaat atau yang membahayakan dirinya.

Mumayyiz dalam Islam sendiri bisa dikatakan adalah seorang anak yang telah mencapai usia 7 tahun. Walaupun demikian, seorang anak yang telah mencapai usia mumayyiz tetap harus dalam pengawasan orang tua atau dewasa. Berikut ulasan mengenai mumayyiz yang dikutip dari nu.or.id dan beberapa sumber lain.

Mumayyiz artinya Seperti yang telah dijelaskan di atas, mumayyiz adalah seorang anak yang telah sempurna dalam kemampuan fisik, otak, dan mentalnya ketika memasuki usia balig. Anak mumayyiz telah mengetahui bahwa sholat itu tidak boleh berisik, toleh-toleh, bercengkrama, sampai lari-lari.

Dia juga tahu bahwa ketika akan melaksanakan sholat, harus berwudhu, harus bersih dari najis dan hadas, tahu mengenai aurat, dan lainnya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, usia mumayyiz adalah usia tujuh tahun dan berakhir hingga setelah anak memasuki masa akil-balig.

Anak yang sudah memasuki usia mumayyiz harus dibiasakan untuk mengerjakan ibadah kepada Allah seperti sholat dan puasa Ramadhan. Perintah ini tertuang dalam hadist Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ia berkata: Rasulullah Bersabda: “Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila berumur sepuluh tahun.” Perbedaan Mumayyiz dan Balig.

Lihat Juga :  Berita Foto : Saksi Bisu Perang Terakhir Rasulullah SAW 

Kesimpulan: bahwa anak-anak mulai harus belajar (serius) dalam melaksanakan ibadah puasa di usia mumayyiz atau sekitar usia 7 tahun.

Banyak orang yang salah dalam mengartikan bahwa mumayyiz dan balig itu sama. Padahal keduanya berbeda karena masa mumayyiz adalah menjelang balig. Usia balig merupakan usia seseorang yang dibebani dengan hukum syara’.

Oleh sebab itu, tuntutan hukum inilah yang dinamakan sebagai mukallaf. Tapi, tidak semua balig itu mukallaf karena terdapat Sebagian balig yang tidak bisa dibebani hukum syara’ seperti orang gila. Tanda-tanda akil balig Seperti dilansir dari situs nu.or.id, terdapat tiga tanda-tanda seorang anak dapat dikatakan menginjak akil balig: Seorang anak laki-laki atau perempuan yang telah memasuki usia lima belas tahun dengan memakai perhitungan kalender hijriah atau qamariyah.

Seorang anak yang telah memasuki usia tersebut dianggap telah memasuki usia balig meskipun tidak ada tanda-tanda balig yang lain. Keluarnya sperma atau ihtilaam setelah memasuki usia Sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriah walaupun tidak benar-benar mengeluarkan sperma. Misalnya seperti akan keluar tapi ia tahan sehingga tidak jadi keluar.

Lihat Juga :  Innalillah...Berkendara Motor Menuju Kampus Unsri Indralaya Sumsel, Dua Mahasiwa Meninggal Dunia Kecelakaan

Keluarnya sperma tersebut menjadi salah satu tanda balig bagi seorang laki-laki atau perempuan, baik keluar waktu tertidur maupun terjaga, keluar dengan cara berhubungan badan atau jima’ atau yang lainnya. Melalui jalan yang biasa maupun jalan lainnya karena tersumbat jalan yang biasa. Mestruasi atau haid menjadi salah satu tanda balig untuk perempuan dan tidak terjadi untuk laki-laki. Hal ini akan terjadi pada seorang perempuan yang telah mencapai usia Sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti. Karena bisa terjadi di mana kekurangan umur Sembilan tahunnya kurang dari 16 hari menurut kalender hijriah.

Seorang anak yang telah memasuki usia pertumbuhan dan akal seorang anak telah mencapai kesempurnaan sehingga ia diperkenankan untuk melaksanakan berbagai tasharruf secara menyeluruh. Selain itu, anak yang telah memasuki usia balig juga mulai terikat dengan semua ketentuan-ketentuan hukum agama, baik yang berhubungan dengan harga maupun tidak. Juga dengan hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban sebagai hamba Allah SWT.

Oleh sebab itu, anak yang telah memasuki usia balig akan berdosa apabila meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama. Hal ini berbeda dengan mumayyiz yang tidak terikat hukum syariat. (*/sumber: viva.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button