Lato-lato Dilarang Dibawa ke Sekolah, Disdik Palembang Sebar Surat Edaran
AsSAJIDIN.COM — Lato-lato heboh dimainkan oleh anak-anak akhir-akhir ini bahkan mainan ini banyak dibawa ke sekolah oleh para siswa.
Banyak dimainkan siswa SD hingga SMP bahkan di lingkungan sekolah, belum lama ini permainan berbentuk dua bola keras ini sempat mencelakai mata anak-anak.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ansori mengatakan, Disdik mengeluarkan surat edaran berupa larangan siswa SD dan SMP untuk tidak membawa permainan Lato-lato ke sekolah.
Larangan membawa lato-lato ke sekolah tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Nomor: 420/0191/Disdik/2023 dengan instruksi yang tertulis ditujukkan juga kepada guru dan siswa.
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan Disdik sejak 16 Januari 2023, dan sudah diinformasikan ke seluruh sekolah SD dan SMP di bawah naungan Pemerintah Kota Palembang.
“Guru harus memeriksa siswa agar tidak membawa Lato-lato ke sekolah. Ini untuk menjaga proses belajar dan mengajar supaya fokus,” katanya, Rabu (18/1/2022).
Dalam surat tersebut tertulis tiga poin penting alasan Lato-lato dilarang dibawa ke sekolah. Salah satunya karena permainan viral itu dapat mengganggu waktu belajar siswa.
“Karena sedang viral, Lato-lato dimainkan oleh anak-anak hingga tidak mengenal tempat dan waktu,” katanya.
Ansori mengatakan, semenjak lato-lato viral dan sering dimainkan oleh anak-anak, ada beberapa dampak negatif yang dialami para siswa.
Yakni, siswa tidak dapat membagi waktu antara bermain dan belajar. Apalagi saat ini nasihat orang tua pun sulit didengarkan para siswa.
“Mainan ini berdampak negatif seperti mengganggu kenyamanan belajar dan lainnya,” katanya.
Ansori mengatakan, terdapat tiga poin penting dalam surat edaran Disdik Kota Palembang yang perlu dipahami, yakni:
1. Menginstruksikan satuan pendidikan untuk melarang peserta didik membawa alat permainan Lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan ke sekolah.
2. Jika ditemukan siswa yang membawa Lato-lato atau barang mainan lainnya ke sekolah, maka pihak sekolah berhak mengambil Lato-lato atau barang mainan lainnya yang membahayakan tersebut.
3. Mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi dan memastikan keamanan anak-anaknya dalam melakukan berbagai aktivitas agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain dan lingkungan sekitar. (pitria)