PENDIDIKAN

Syarat Buat Surat Keterangan Pengganti Ijazah Asli Hilang Harus Dibuktikan dengan BAP

ASSAJIDIN.COM — Dinas Pendidikan Bisa Mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB asli yang hilang atau rusak.

Kasi Peserta Didik Diknas Provinsi Sumsel Anang Purnomo mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi ijazah atau STTB surat keterangan pengganti ijazah STTB jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Anang menjelaskan, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah atau STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak sesuai peraturan menteri di atas pada pasal 7 ayat 2 bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas tempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun dilakukan oleh kepala dinas kabupaten kota yang membidangi bidang pendidikan setempat dengan tiga syarat.

Lihat Juga :  Anak ini Bangga Betul Jadi Siswa Madrasah, Ini Sebabnya

“Pertama pemohon menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.Kemudian kedua surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dan ketiga harus melalui proses penyidikan oleh kepolisian dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya

Anang menuturkan, jika syaratnya sudah lengkap, maka pihaknya akan melakukan verifikasi.

“Kalau sesuai dengan aturan menteri tersebut kita suratkan pengganti ijazah nanti ditandatangani oleh Pak Kabid,” katanya.

“Kalau tidak memenuhi satu syarat itu tidak bisa diproses. Karena kita beresiko diperiksa aparat penegak hukum kalau tidak sesuai syarat. Dikhawatirkan siapa tahu ada yang menyalahgunakan. Karena surat pengganti ini bisa dipakai untuk banyak kepentingan misalnya untuk pencalonan mulai dari kades ataupun dewan atau lainnya. Jangan sampai ketika ada yang mempermasalahkan, kita tidak ada dasar yang kuat,” bebernya.

Lihat Juga :  Orangtua-Siswa Persiapkan Diri Pendaftaran PPDB TPA SMA Negeri Dimulai 9 Juni

Anang menerangkan, untuk pembuatan surat keterangan pengganti ijazah bisa langsung mengajukan ke sini.

“Bawa seluruh persyaratan menemui staf di bidang SMA. Kemudian dilakukan verifikasi. Ketika semua syarat sudah lengkap maka buatkan surat ke pimpinan nanti dibuatkan dari setiap bidang SMA dinaikkan kekasi yang ada di sini dan kemudian di tanda tangan Kabid. Jika semua syaratnya sudah lengkap semua sehari sudah selesai,” tandasnya.(Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button