Apa Itu Baitul Mal dan Sejarahnya
AsSAJIDIN.COM — Baitul mal adalah kata dalam bahasa arab yang artinya rumah harta. Baitul mal adalah gabungan dari kata bait yang artinya rumah serta mal yang artinya harta.
Jadi, dapat dikatakan bahwa Baitul mal adalah fasilitas untuk menyimpan dan mengelola pendapatan negara yang berupa harta benda.
Baitul mal pada masa Rasul dan Baitul mal yang didirikan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab memiliki perbedaan.
Sementara Baitul mal yang saat ini banyak Sahabat temui lebih mengadopsi konsep Baitul mal yang didirikan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab.
Sejarah Baitul Mal
Baitul mal adalah lembaga yang mengumpulkan dan mengelola harta benda masyarakat.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Baitul mal mengalami perkembangan bentuk sejak awal mula berdiri hingga masa pemerintahan khalifah setelah Rasul.
Hanya saja, perkembangan Baitul mal didirikan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab hingga ke khalifah-khalifah berikutnya tidak terlalu berbeda.
Jadi, apa perbedaan Baitul mal pada masa Rasulullah dengan era khalifah Umar bin Khattab?
Awal mula didirikan Baitul mal oleh Rasul kala itu, disebabkan oleh kemenangan pasukan Muslim dalam perang badar.
Ghanimah atau harta rampasan perang yang diperoleh memiliki permasalahan terkait porsi pembagian kepada pihak-pihak yang berhak.
Oleh sebab itu, turunlah surat al-Anfal yang menjelaskan dengan detail porsi pembagian harta tersebut. Yakni 1/5 bagian untuk umat, sedangkan sisanya untuk pasukan yang ikut berperang.
Jadi, Baitul mal adalah pihak yang berhak atas bagian 1/5 harta tersebut, alih-alih sebagai tempat menyimpan harta kala itu.
Menurut situs syariah.unida.gontor.ac.id, Baitul mal kala itu baru memiliki satu bagian yakni penulis yang mencatat arus harta.
Barulah pada masa khalifah Umar bin Khattab, Baitul mal diubah menjadi sebuah lembaga yang memiliki satu tempat khusus serta mempunyai sistematika dokumentasi yang sistematis.
Alasan utama khalifah Umar bin Khattab mengembangkan Baitul mal menjadi lembaga lantaran semakin luasnya wilayah kekuasan Islam yang didapat berkat penaklukan-penaklukan.
Tidak hanya itu, ada pula peristiwa Abu Hurairah yang memberikan harta dalam jumlah sangat besar yang ia peroleh dari Bahrain kepada Baitul mal.
Jenis Harta Baitul Mal
Setelah mengetahui apa itu Baitul mal, ketahui juga yuk jenis harta yang termasuk ke dalam Baitul mal.
Setidaknya ada 9 jenis harta Baitul mal sebagai berikut:
Jizyah
Jenis harta Baitul yang pertama adalah jizyah.
Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada penduduk non-Muslim di negara yang berada di bawah pemerintahan Islam.
Jizyah tidak dikenakan pada masyarakat Muslim.
Tujuan pengenaan jizyah hanya pada penduduk non-Muslim kala itu ialah sebagai kontribusi atas keamanan, kebebasan beragama, dan pemberian hak yang sama dengan penduduk Muslim.
Ghanimah dan fai
Jenis harta Baitul mal kedua adalah ghanimah dan fai.
Ghanimah adalah rampasan perang yang berupa harta benda. Jenis harta ghanimah inilah yang menjadi pemicu awal mulanya didirikan Baitul mal.
Sedangkan fa’I adalah rampasan perang yang juga berupa harta benda, tetapi diperoleh tanpa adanya kegiatan perang.
(Baca juga: Kamu Punya Amanah di Lembagamu? Tapi, Emang Apa Sih Amanah Itu?)
Kharaj
Jenis harta Baitul mal ketiga adalah kharaj.
Kharaj adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan bumi, bangunan, atau tanah. Kharaj adalah jenis pajak yang dikenakan kepada semua kalangan yang memiliki objek yang diwajibkan untuk dibayar pajaknya.
Al – Usyur
Al Usyur adalah pajak yang dikenakan pada semua kalangan yang melakukan perdagangan di negara Islam.
Jadi, baik Muslim ataupun nonmuslim akan dikenakan pajak ini apabila berdagang.
Ma’din dan Rikaz
Jenis harta Baitul mal selanjutnya adalah ma’din dan rikaz.
Ma’din adalah harta yang didapat dari hasil pertambangan di wilayah suatu negara. Sedangkan rikaz adalah harta karun atau harta yang terpendam di dalam bumi.
Zakat
Zakat adalah jenis harta Baitul mal yang keenam.
Zakat adalah harta yang dikeluarkan dengan besaran tertentu dengan tujuan untuk membersihkan diri.
Zakat dalam Islam terbagi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah adalah wajib bagi tiap individu Muslim.
Sedangkan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan hanya jika telah melewati syarat tertentu.
Harta Warisan dan Wasiat
Tidak hanya keenam harta di atas, harta warisan dan wasiat juga dapat menjadi salah satu jenis harta Baitul mal.
Apabila seseorang mewariskan hartanya untuk kepentingan umat atau kepentingan umum, orang tersebut atau kerabatnya dapat memberikan harta warisan tersebut kepada Baitul mal untuk dikelola.
Sedekah
Baitul mal juga mengelola dan menyimpan harta benda yang berupa sedekah.
Jadi, bila Sahabat merasa ingin bersedekah di media yang tepat, Sahabat bisa memilih Baitul mal yang terpercaya dan kredibel untuk menyalurkan sedekah Sahabat.
Nazar dan Kafarat
Tidak hanya sedekah, Baitul mal juga mengelola harta benda yang berasal dari nazar dan kafarat.
Nazar adalah harta yang dikeluarkan seseorang apabila keinginan orang tersebut terkabul.
Sedangkan kafarat adalah harta yang dikeluarkan seseorang akibat telah melakukan hal yang dilarang Allah.
Bila Sahabat merasa tidak yakin bisa memberikan harta nazar dan kafarat kepada orang yang tepat, bisa menjadi pilihan yang bijak bila Sahabat menyalurkan harta tersebut ke Baitul mal yang kredibel.
Fungsi Baitul Mal
Baitul mal adalah lembaga yang mengumpulkan dan mengelola harta benda miliki umat atau kepentingan umum.
Setelah mengetahui jenis harta Baitul mal, tentu perlu juga mengetahui apa saja fungsi Baitul mal dan aliran dana dari lembaga ini.
Oleh karena itu, berikut 5 fungsi Baitul mal:
Perluasan dakwah agama Islam
Memfasilitasi perkembangan ilmu pengetahuan
Pemberian beasiswa
Pelunasan utang golongan tertentu
Pemberian layanan kesejahteraan masyarakat
Wallahualam bishawabi. (*/sumber: wakalahmu.com)