Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Hukum Mengucapkan Yaumul Milad atau Selamat Ulang Tahun Menurut Islam

 

AsSAJIDIN.COM — Bagaimana hukum mengucapkan Yaumul Milad atau selamat ulang tahun menurut Islam? Hukum mengucapkan selamat ulang tahun dalam Islam adalah mubah atau boleh. Mengucapkan selamat ulang tahun diperbolehkan dalam Islam tapi tidak mendapatkan pahala ataupun berdosa.

Memberi ucapan selamat milad atau selamat ulang tahun dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Mubah adalah perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala.

Hukum tersebut diambil berdasarkan kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja, karya Asy-Syarbini (halaman 162). Isinya tentang penjelasan bahwa Hafidz Al-Mundziri telah memberi jawaban tentang ucapan selamat hari raya dan selamat ulang tahun.

“Kata beliau, memang selama ini para ulama berselisih pendapat mengenai hal itu, namun menurut pendapatnya, tahniah (ucapan selamat) itu mubah, alias tidak sunnah dan tidak pula bid’ah.” (Kitab Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja, hal. 162)

Lihat Juga :  Milad ke-104 Aisyiyah, Terima Bantuan Satu Unit Mobil Operasional

Beliau juga mengutip dari salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Hadist tersebut mengisahkan tentang salah seorang sahabat, yaitu Ka’ab bin Malik yang diberikan hukuman atas kesalahannya yang tidak ikut dalam perang tabuk.

Dan setelah hukuman tersebut selesai, salah seorang sahabat yaitu Abu Thalhah bin Ubaidillah memberikan selamat kepada Ka’ab bin Malik atas diterimanya pertaubatannya. Jadi, dalam mengucapkan selamat ulang tahun atau merayakannya, selama di dalamnya tidak ada keburukan atau hal-hal yang dilarang dalam Islam. Maka hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan.

Pengertian dari hukum mubah itu sendiri adalah, “sesuatu yang apabila dikerjakan tidak apa-apa (tidak akan mendapatkan pahala ataupun dosa), dan jika ditinggalkan juga tidak apa-apa (tidak akan mendapatkan pahala ataupun dosa).”

Lihat Juga :  Hukum Tasyabbuh (Mencontoh/Menyerupai)) Menurut Islam

Begitu juga dengan mengucapkan yaumul milad. Sebagian pendapat mengatakan bahwa mengucapkan yaumul milad hukumnya adalah mubah (dibolehkan).

Dengan syarat tidak ada unsur kemudharatan atau keburukan di dalamnya, baik itu dalam pengucapannya atau niat dalam mengucapkannya.

Jika tidak melakukannya pun tak berpahala atau berdosa. Hukum mubah sering diterapkan pada kasus yang sifatnya duniawi. Segala tindakan manusia pada dasarnya tergantung niatnya. Niatlah yang akan menentukan nilai tindakan tersebut. Selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, semua perkara layak dikerjakan, termasuk mengucapkan selamat ulang tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button