Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

LENTERA

Kapan Orangtua tak Wajib Lagi Menafkahi Anak?

AsSAJIDIN.COM  – Menafkahi anak adalah kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Dalam Islam, secara umum kewajiban ini dipikul oleh masing-masing orang tua. Tetapi, kewajiban ini tidak berlaku selamanya. Lantas, sampai kapan orangtua wajib menafkahi anak?

Sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya : “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)

Selain itu, disebutkan juga dalam hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dalam kitab Syarah Sunan Abi Daud berikut ini :

أمرَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ بالصَّدقةِ ، فقالَ رجلٌ : يا رسولَ اللَّهِ ، عِندي دينارٌ ، فقالَ : تصدَّق بِهِ على نفسِكَ ، قالَ : عِندي آخرُ ، قالَ : تصدَّق بِهِ على ولدِكَ ، قالَ : عندي آخرُ ، قالَ : تصدَّق بِهِ على زوجتِكَ أو قالَ : زوجِكَ ، قالَ : عندي آخرُ ، قالَ : تصدَّق بِهِ على خادمِكَ ، قالَ : عندي آخرُ ، قالَ : أنتَ أبصَرُ

Artinya : “Dari Abi Hurairah RA mengatakan, “Datang seorang laki-laki kepada Nabi seraya bertanya : Wahai Rasulullah saya mempunyai dinar?” Rasul menjawab, ‘Buatlah nafkah untuk dirimu’. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah anakmu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Dia mengatakan, ‘Buatlah untuk nafkah keluargamu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah pembantumu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Anda lebih mengetahui.’

Lihat Juga :  KISAH SEORANG ISTRI YANG BISA MEMBUAT SUAMINYA TERGILA-GILA PADANYA

Beberapa kewajiban yang harus ayah penuhi kepada anaknya adalah memelihara, merawat, menasihati dan mendidik mereka dengan menyediakan tempat pendidikan yang baik untuk anak. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Darul Ifta Mesir berikut,

وقد أوجب الله تعالى للأبناء على الأب حقوقًا منها: النفقة عليهم، ورعايتهم، وتعهدهم بالتربية والنصح،

Artinya : “Allah Yang Maha Tinggi telah memerintahkan kepada ayah untuk memenuhi hak anak-anaknya, antara lain: memelihara mereka, merawat mereka, mendidik dan menasihati mereka.”

Namun demikian, kewajiban orang tua untuk menafkahi anaknya tidak berlaku selamanya. Apabila anak telah sampai pada usia yang membuatnya mampu untuk bekerja maka dia tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia justru dituntut untuk bekerja. Tetapi, apabila anak tersebut masih mencari ilmu syara yang seandainya ia bekerja akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.

Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan Syekh Ibrahim al-Baijuri yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187 berikut :

وقد استفيد مما تقدم ان الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال انه داخل في الغني المذكور. ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه فتجب حينئذ ولا يكلف الكسب

Lihat Juga :  One Day One Ayat : QS Albaqarah 215, Keutamaan Sedekah kepada Orangtua dan Kerabat

Artinya : “Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan yang seandainya ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.”

Dari pertanyaan sampai kapan orangtua wajib menafkahi anak di atas dapat diketahui bahwa apabila anak telah sampai pada usia yang membuatnya mampu untuk bekerja, maka dia tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia justru dituntut untuk bekerja. Tetapi, apabila anak tersebut masih mencari ilmu syara yang seandainya ia bekerja akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.

Demikian. Wallahu a’lam. (*/sumber: bincangsyariah)

Back to top button