NASIONAL

Instruksi Presiden Selamatkan Uang Negara

ASSAJIDIN.COM — Jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel meengikuti acara peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia, Jum’at(9/12).

Bertempat di ruang rapat Devia Cita Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Jum’at (9/12) berlangsung peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia (Harkodia) tahun. Dimana, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK didampingi Wadir Direskrimsus, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, Kasubdit Tipidkor AKBP Koko Ariyanto Wardhana,SIK,MH ikut melalui zoom meeting.

Dalam acara tersebut Joko Widodo memberikan pesan untuk melakukan upaya preventif atau pencegahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi haruslah diutamakan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany,SH,SIK melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Koko Ariyanto Wardhana,SIK,MH mengatakan pesan presiden tersebut akan langsung dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Lihat Juga :  Merdeka di Atas Kertas, Terjajah dalam Realitas

“Kita mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor 206 terkait masalah penanganan aduan masyarakat terkait dugaan korupsi. Serta mengingatkan kepada seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”ujarnya

Menurut Koko, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi diupayakan agar lebih mengutamakan pengembalian kerugian dan penyelamatan uang negara ketimbang penegakan hukum dengan memenjarakan seseorang.

Ditambahkan, proses penanganan sebuah aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dimulai dari hasil udit tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang lalu diteruskan kepada aparatur pemerintah yang mengelol anggaran. Biasanya, rekomendasi BPK RI apabila terjadi kekurangan bayar atau kekurangan volume pekerjaan diarahkan untuk dikembalikan.

Lihat Juga :  MUI: Baznas Harus Siap Kelola Zakat ASN

Diketahui , Harkodia tahun 2022 kali ini dengan tema “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas korupsi”. Dimana, dalam arahannya Presiden Joko Widodo mengingatkan Trisula pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan, penindakan. Diantaranya, pendidikan ; Pengelolaan sumber daya penanaman budaya anti korupsi serta membangun kesadaran masyarakat sejak dini. Lalu pencegahan ; perbaikan pada sistem, perkuat kerjasama pemberantasan korupsi dari mahasiswa sampai dengan pemerintah. Serta penindakan ; Memberikan tindakan kepada pelaku korupsi sehingga membuat efek jera.(Yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button