Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HALAL

Produk Makanan Non Halal

Oleh : Albar Sentosa Subar ( Pegiat Literasi Islam Sumsel )

AsSajidin.com Palembang——Baru baru ini beredar di media massa dan media sosial tentang pengakuan pengelola makanan/ restoran ” ayam goreng widuran yang beralamat jalan Sultan Syahril nomor 71, Kepatihan Kulon kecamatan Jebres Solo Jawa Tengah.

Bahwa usahanya tersebut telah berdiri sejak tahun 1973 berarti sudah mendekati angka usia setengah abad.

Baru hari Jumat tanggal 23 Mei 25 ini menjadi sorotan masyarakat termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah bapak Anwar Abbas dalam konferensi persnya yang dilansir oleh jurnalis mengatakan bahwa
Kasus Ayam Goreng WIDURAN Solo Harus dibawa ke Jalur Hukum. ( Senin, 26 Mei 25).

Sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan produk halal yang telah berlaku sejak tahun 2014 bahwa setiap makanan dan minuman harus / wajib mencantumkan berupa informasi tentang kehalalan nya. Dengan demikian terutama konsumer yang muslim tentu tahu dan tidak akan menikmati makanan dan minuman tersebut, karena mereka tau itu sesuatu yang di HARAM kan syar’i.

Lihat Juga :  Berkunjung ke Malaysia (5) : Tengok 5 Universitas Terbaik 

Adapun argumentasi yang dibangun oleh pengelola makanan/ restoran WIDURAN, bahwa mereka tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini bukanlah menjadi alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan melakukan kegiatan kegiatan yang dilarang.

Sebab di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan oleh negara ( telah ditandatangani oleh presiden dan diumumkan dalam lembaran negara) Maka berlaku dalil ” bahwa setiap orang dianggap tahu, dan harus mentaati sejak diberlakukan”.

Sehingga dengan demikian selaku pengamat hukum sependapat dengan ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bapak Anwar Abbas bahwa persoalan Ayam Goreng WIDURAN Solo Harus dibawa ke Jalur Hukum.

Lihat Juga :  Resep Semprol Ayam Ekonomis, Dijamin Laris Manis 

Sanksi dapat berupa sanksi pidana, perdata dan administrasi. Pengelolaan nya harus dapat mempertanggungjawabkan di muka hukum.
Setidaknya dilakukan penutupan ( tetap – sementara) operasional nya. Dengan mencabut izin usaha nya, kalau ada dan masih berlaku.
Namun disayangkan kenapa hal ini sampai berpuluh tahun tidak termonitor oleh dinas instansi pemerintah daerah kota Solo yang terkait disaat perpanjangan izin ataupun pengawasan rutin ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button