Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

SYARIAH

Memahami Niat dan Tujuan dalam Mengundang dan Diundang dalam Acara Walimah

AsSAJIDIN.COM — Acara walimah yang mengundang handai tolan, tetangga hingga relasi sudah menjadi hal yang biasa di lingkungan masyarakat kita. Namun terkadang makna dasar dari tujuan mengundang dan diundang sudah banyak mengalami pergeseraan.

Ada satu perilaku bahkan mungkin juga sudah menjadi tradisi, ketika melaksanakan perhelatan, dan diundang orang orang terpilih. Meskipun ada undangan masyarakat luas namun yang paling utama diharapkan amplop alias uang di celengan.

Nanti selesai hajatan, amplop dicatat dengan nama dan nominalnya. Bila si fulan bawa 200, 100, 50 atau 5000 maka kelak yang bersangkutan mengundang akan dikembalikan sejumlah itu terkadang dilebihkan, karena dianggap hutang. seharusnya itu tak terjadi, dan jangan dianggap utang piutang.

Lihat Juga :  Hanya Menasehati Saja Dapat Pahalanya Segunung

Ketika seseorang diundang dalam sebuah pesta walimah, acara tasyakkuran, dan semisalnya, maka hukum asal kita tidak membawa apa-apa, alias datang saja (dikarenakan itu adalah undangan menghadiri acara, dan bukan undangan memaksa membawa uang), maka membawa sumbangan berupa uang dalam amplop bukanlah suatu kewajiban.

Beda halnya kalau ingin memberikan hadiah (biasanya kado), itu adalah hal yang dianjurkan dalam agama.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah bersabda :

تَهَادُوا تَحَابُّوا

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah, Niscaya kalian akan saling mencintai”
(Hadits hasan. HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594).

Amalan suka rela inilah yang paling utama walaupun nilainya hanya sedikit, sehingga tidak perlu berhutang.

Lihat Juga :  Hukum Menunaikan Shalat Jumat saat Tersebarnya Wabah Menular 

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.”
(HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030).

Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga atau masyarakat yang mengundang kita di dalam berbagi hadiah dengan sesuatu yang mudah bagi kita, dan tidak perlu membebani diri. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Persoalan tuan rumah yang mengadakan pesta tidak suka dengan hadiah yang sedikit, itu adalah persoalan lain.  **/sumber: @osbysuganda x @thesunnah_path)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button