ASN yang Punya Mobil Dinas Dilarang Dipakai untuk Mudik
AsSAJIDIN.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melarang pemakaian Mobil Dinas (Mobdin) untuk dipakai pulang Kampung atau Mudik. hal ini diungkapkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat diwawancarai, Senin (18/04/2022).
Deru mengatakan, pada tahun ini Pemprov Sumsel melarang pemakaian mobdin untuk pulang kampung halaman pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. atau mudik. “Saya minta penuh kesadaran mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran nanti,” katanya
Lanjutnya, larangan yang diberikan bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel. “Saya minta bupati dan Wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan di beli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran,” ujar Deru
Deru mengungkapkan, Sebelumnya pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. “Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” ungkapnya
Untuk diketahui, Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (MN)