Wudhu Saya Tadi Batal Apa tidak Ya?
AsSAJIDIN.COM — Wudhu atau bersuci merupakan tahapan yang wajib dikerjakan sebelum Muslim melaksanakan salat. Namun setelah wudu selesai, terkadang seorang umat meragukan status wudunya karena sesuatu hal. Jika demikian, apa yang harus dilakukan?
Dilansir dari laman Lirboyo pada Rabu (27/11/2019), dalam keadaan penuh dilema, maka wudu tersebut tidak dihukumi batal sehingga boleh melajutkan ibadah. Alasannya adalah karena yang ia meyakini keadaan suci.
Sementara keraguan akan membatalkan wudu yang sebatas asumsi tidak dapat menghilangkan keyakinan sebelumnya.
Imam Abu Ishaq as-Syirazi (w. 1083 H) menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab:
وَمَنْ تَيَقَّنَ الطَّهَارَةَ وَشَكَّ فِي الْحَدَثِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الطَّهَارَةِ لِأَنَّ الطَّهَارَةَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ ذَلِكَ بِالشَّكِّ وَإِنْ تَيَقَّنَ الْحَدَثَ وَشَكَّ فِي الطَّهَارَةِ بَنَى عَلَى يَقِيْنِ الْحَدَثِ لِأَنَّ الْحَدَثَ يَقِيْنٌ فَلَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Seseorang yang yakin suci dan ragu dengan hadas, maka ia menetapkan keyakinan sucinya. Karena keyakinan akan hukum suci tidak dihilangkan dengan keraguan hadas. Begitu pula seseorang yang yakin hadas dan ragu dengan kesuciannya, maka ia menetapkan keyakinan hadasnya. Karena keyakinan akan hukum hadas tidak dihilangkan dengan keraguan suci.”( Al-Muhadzdzab, Vol. I halaman 53).
Sementara itu ada juga kaidah fikih:
اَلْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”. ( Al-Asybah wa an-Nadhair, Halaman 7).
Lebih lanjut dalam artikel sebelumnya dibahas bahwa air yang bisa dipakai untuk wudu adalah air suci. Dalam artikel ini, Madzhab Syafi’i membagi air menjadi empat kategori. Antara lain air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. (*/sumber: okezone)