Melihat Aurat Meskipun Sesama Jenis, ini Hukumnya
AsSAJIDIN.COM –– Berpakaian terbuka sudah dianggap tidak tabuh lagi orang kebanyakan orang di masa kini. Nyatanya berdasarkan hukum Islam memperlihatkan dan melihat aurat sesama jenis pun itu dilarang.
Seperti dijelaskan oleh Pengasuh Rumah Qur’an Ghaziya, Cici Rafika S.Pd bahwa, melihat aurat wanita dengan wanita, pria dan pria ataupun pria dan wanita itu ada batasannya.
Berkaitan dengan aurat wanita terhadap wanita, ada dua pendapat fiqhiyah sebagaimana di kutip dari Kitab an-Nizham al-Ijtimâ’iy.
“Pertama, bahwa aurat wanita terhadap wanita adalah seperti aurat laki-laki terhadap laki-laki, yakni antara pusar dan lutut. Sebagian fukaha berpendapat demikian,” katanya.
Kedua, aurat wanita terhadap wanita adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita berhias menurut kebiasaan. Yakni kecuali kepala yang merupakan tempat mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki, dan kaki tempat cat kuku.
“Adapun selain itu, yakni selain tempat-tempat perhiasan yang biasa untuk wanita maka termasuk aurat wanita terhadap wanita, tidak boleh untuk melihatnya. Dalilnya adalah firman Allah SWT QS an-Nur [24]: 31),” jelasnya.
Mereka semuanya boleh memandang dari wanita berupa rambut, lehernya, tempat kalungnya, tempat giwangnya, tempat gelangnya, dan anggota tubuh lainnya yang bisa disebut merupakan tempat perhiasan.
Namun selain itu tidak boleh.
Sebab Allah berfirman, “walâ yubdîna zînatahunna -dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” yaitu tempat perhiasan mereka.
Sedangkan aurat sesama laki-laki, antara pusar dan lututnya, sesuai dengan dalil. Termasuk pria tidak boleh melihat aurat wanita dan sebaliknya melainkan mereka pasangan yang halal dalam pernikahan.
Selain itu, dalam Islam juga dilarang bepergian berdua dengan lawan jenis. Karena ini bisa saja menimbulkan fitnah. Sebaiknya ada yang menemani bisa teman atau kerabat.
“Kecuali wanita dan pria yang sudah menikah itu tidak masalah. Jika belum dihindari,” katanya. (pitria)
