Kita Terus Menerus Diserbu Produk Haram

ASSAJIDIN.Com – Sungguh mengerikan bagi kita umat Islam dewasa ini. Kenapa ? Karena hidup sehari-hari makin dikepung oleh produk haram. Hampir setiap produk yang kita gunakan dan kita konsumsi, ternyata mengandung bahan yang disertai bagian-bagian dari hewan babi.
Bisa dilihat pada komposisi bahan-bahan makanan yang kita konsumsi seperti kuwe, jelli, lemak & gliserin untuk softdrink, bahan kosmetik (facial, hand & body lotion), sabun,bahan roti, eskrim. Termasuklah, emulsifier (pelembut roti), lesitin, E471-E476.
Begitu juga Lard (lemak babi), untuk campuran coklat, pengempuk / pelezat rerotian,minyak dan penyedap masakan,dan bahkan starter jenis vetsin, sausage (sosis), dendeng.
Muslim Indonesia bukan tidak menyadari kenyataan itu, apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mewajibkan semua produk bahan makanan harus disertai lebel halal. Namun, kenyataan produk haram masih menjamur dan umat Islam juga terkadang terjebak sehingga seperti dipaksakan untuk makan yang bahannya ternyata ada juga jenis hewan yang haram seperti babi.
Pada situs //muihalal.com// terungkap bagaimana minat dari Negara-negara lain sebagai pemasok produk makanan mengikuti training yang diselenggarakan MUI Pusat,pada 27 Februari 2017 lalu, dengan mengambil tema //Halal Trade, Manufacturing & Logistics// menyertakan perwakilan banyak produser bahan makanan dari berbagai negara. Intinya untuk berusaha menekan produk haram yang masih juga menyebar.
Diserbu Produk Haram
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si., sebagai pembicara utama dalam HTML itu mengatakan bahwa potensi distribusi halal di Indonesia sangat besar, terlebih dengan adanya regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan pada 2019 mendatang.
“Dengan adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) maka setiap produk yang masuk dan didistribusikan di Indonesia wajib tersertifikasi halal dan dilabelisasi dengan jelas, dalam hal ini meliputi semua produksi dan rantai pasok produknya. Hal ini untuk menjaga konsumen muslim di Indonesia dari produk yang tidak jelas status kehalalannya,” jelas Lukmanul Hakim.
Ini jelas proteksi yang dilakukan Indonesia cukup ketat untuk memghalau produk-produk haram yang masih luas peredarannya. Namun, biar demikian tiap hari kita lihat bagaimana masyarakat selalu berbincang soal luasan dari peredaran produk haram yang makin tidak disadari ternyata sangat mengancam umat muslim.
Mengerikan ketika seorang sahabat menyebarkan gambaran tubuh hewan babi lewat //Waatshap//, dan menjelaskan berbagai bagian mulai dari bulu, daging, kaldu, tulangnya, dan bagian-bagian lainnya, menjadi bahan campuran makanan dan produk kosmetik.
Sebar Produk Halal
Umat Islam sangat perlu menyikapi kondisi nyata ini agar tidak menjadi korban. Pendidikan dan peningkatan pengetahuan terhadap kenyataan yang terjadi di pasaran, tentu amatlah penting agar umat Islam memiliki kesadaran akan kewajiban menjaga diri dan keluarga dari barang haram yang terus menerus masih meluas di pasaran umum.
Sebagai bagian dari ibadah dan kewajiban kita bersama, adalah suatu yang sangat penting mewujudkan apa yang di perintahkan Allah SWT dalam diri, keluarga dan masyarakat, termasuk dalam masalah //halalan thoyyiban//.
Tidak bisa dikatakan Muslim sejati jika kita berdiam diri tidak melakukan apa-apa untuk merubah keadaan yang amat mengerikan ini. Rasullullah bersabda : //”Barangsiapa tidak peduli dengan urusan umatku, maka dia tidak termasuk golonganku//.(HR. Muslim)
Seorang yang sangat peduli dengan produk halal, adalah *Tuan Haji Ismail bin Haji Ahmad, seorang herbalis International berasal dari Malaysia* mengatakan kepada AsSAJIDIN waktu lalu, bahwa produk halal adalah tanggungjawab bersama untuk meluaskan peredarannya, untuk melawan makin luasnya peredaran produk-produk haram yang makin menimbun pasar dunia, utamanya pasar Indonesia yang begitu potensial ini.
Sebuah ungkapan yang begitu penting dari pemilik HPA International itu, adalah bagaimana semua umat sadar dan bersedia ‘berjihad’ melawan peredaran produk haram dengan menolak dengan tidak mengggunakan produk haram itu, disertai membuat produk halala yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Islam dunia termasuk Indonesia.(*)
Penulis/Editor: Bangun Lubis