BPJS Kesehatan-Kominfo Gandeng Organisasi Media Massa Sosialisasikan Perpres No 64 Tahun 2020
AsSAJIDIN.COM — BPJS Kesehatan Cabang Palembang menggelar pertemuan dengan protokol Covid-19, bertempat di Hotel Harper Palembang, Selasa (18/8/2020). BPJS Kesehatan kota Palembang menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan Penyampaian Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Peserta sosialisasi adalah perwakilan dari seluruh organisasi media massa di kota Palembang seperti SMSI, PWI, IWO, AJO INDONESIA dan Dinas Kominfo Kota Palembang.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Kominfo Kota Palembang H Edison SSos MSi.
Dr Muhammad Fahriza, Kepala BPJS Kesehatan Kota Palembang dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini untuk membantu sosialisasi Pepres ini.
Tentunya dalam Perpres ini sama-sama diketahui bahwa peraturan sebelumnya yang sempat ditolak MA.
“Kami merasa perlu untuk bantuan langkah-langkah strategi apa supaya Perpres ini bisa langsung menyentuh ke masyarakat.
Kami butuh saran dan pemikiran mengenai langkah menerapkan Perpres ini mengingat begitu besar manfaat yang bisa didapat dengan menjalankan perpres ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, H Edison SSos MSi mengatakan BPJS sangat berhubungan dengan Dinas Kominfo.
Keakraban terjalin selama ini sebagai corong pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan dan giatnya. Khusus Perpres terkait tarif BPJS ini memang perlu perhatian.
Sosialisasi memang terhambat dengan situasi pandemi yang ada pembatasan keprotokolan kesehatan.
Media salah satu sektor untuk menyukseskan pembangunan.
“Tanpa media edukasi dan sosialisasi terbatas. Apalagi pembatasan situasi pandemi maka media yang sangat biso berikan kontribusi ke masyarakat.Apalagi media online yang luar biasa perkembangan dan perannya,” kata Edison.
Perpres 64/2020 sebagai bagian upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala BPJS Kesehatan kota Palembanh Dr Muh Fahriza tentang Program JKS KIS. Selanjutnya pencerahan dari Dinas Kominfo Palembang yaitu Purwadi dan Azhari mengenai keterbukaan informasi yang bisa disambungkan dengan tujuan BPJS Kesehatan dalam hal sosialisasi Perpres 64 ini. (*)
Penulis: H Bangun Lubis
