Astaghfirullah, Pedagang Tuak Jualan Dekat Masjid Agung Palembang, Kok Bisa?
Coreng Citra Kota Palembang Darussalam
AsSAJIDIN.COM — Minuman keras (miras) dilarang dijualbelikan di Kota Palembang. Bahkan, petugas Satpol PP dan Polresta Palembang sering melakukan razia.
Biasanya, petugas sering menemukan penjual tuak dan jenis miras lainnya di pinggiran jalan pada malam hari. Namun, berdasarkan laporan warga Palembang, saat ini siang hari pun sering ditemukan penjual miras ini.
Salah satunya di kawasan Monpera, beberapa kali ditemukan penjual tuak dengan santainya menjajakan minuman ini pada siang hari.
Minuman berwarna putih pekat ini bahkan seperti dipertontonkan karena begitu jelas terlihat bagi mereka yang lalu-lalang di dekat Monpera juga Masjid Agung.
Salah seorang warga Palembang, Dian mengatakan, sebagai penduduk Palembang seharusnya kita ikut menjaga sendiri kota yang ditempatinya. Jual beli miras di malam hari pun dilarang apalagi siang hari yang bisa saja menyebabkan masalah.
“Petugas diharapkan rutin razia, apalagi ini siang hari di tengah ramainya orang, padahal mengonsumsi miras bisa membahayakan diri dan orang lain,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Satpol PP Kota Palembang sering melakukan razia dengan instansi terkait. Dimana artinya jual beli minuman ini dilarang.
Pihaknya akan koordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan. “Saya akan koordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Palembang mengaku baru mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan koordinasi dengan Polresta Palembang dalam penindakan jual beli miras ini.
Miras sering kedapatan saat razia oleh petugas seperti di kawasan Radial, Lemabang, dan beberapa titik lainnya dengan jumlah temuan cukup besar. Biasanya pedagang Tuak membawa stok hingga belasan jerigen.
“Warga jangan segan menginformasikan, kami koordinasi dengan Polresta untuk razia gabungan,” kata Kasatpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya. (pitria)