Prodi tidak Terakreditasi, Dilarang Menerima Mahasiswa Baru
AsSAJIDIN.COM — Saat ini ada 205 Perguruan Tinggi swasta di bawah pengawasan LLDIKTI Wilayah II. Kepada Perguruan Tinggi swasta, LLDIKTI Wilayah II mengimbau agar segera mengurus perpanjangan akreditasi program studi. Pasalnya jika tidak diperpanjang maka akan berdampak pada tidak bisa menerima mahasiswa baru dan tidak bisa meluluskan mahasiswanya.
Sekretaris LLDIKTI Wilayah II Dr. Nuril Furkan, M.Pd mengatakan, jika universitas atau perguruan tinggi tidak terakreditasi tapi tetap menerima mahasiswa baru, itu jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).
Kepada perguruan tinggi swasta, Nuril menghimbau agar memperhatikan masa berlaku akreditasinya. “Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir, itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan tidak bisa meluluskan mahasiswa. Artinya akreditasi itu sangat penting, ” katanya saat diwawancarai via telepon, Selasa (26/10/2021).
“Jadi sebelum masa akreditasi berakhir, perguruan tinggi bisa mengajukan perpanjangan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT),” ucap Nuril.
Saat ini, lanjut Nuril, jumlah Universitas, Perguruan Tinggi, Poltek dan Akademik swasta di bawah LLDIKTI Wilayah II berjumlah 205. “Kita harap semua melakukan perpanjangan akreditasi secepatnya sebelum masa akreditasinya berakhir. Jangan sampai akreditasi telah berakhir tapi Perguruan Tinggi swasta tetap membuka pemdaftaran, itu merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi, ” pungkasnya. (Yanti)