SYARIAH

Tiga Hal yang Membuat Tato Diharamkan, Jangan Coba-coba

 

AsSAJIDIN.COM — Tato alis dan tato secara umum itu haramkan dalam Islam. Ada tiga penyebab tato alis atau tato secara umum menjadi haram.

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel Dr. Nurkholis, M. Pd mengatakan, tato alis atau tato secara umum itu adalah bagian dari seni dengan tujuan untuk keindahan, atau kecantikan. Seni untuk keindahan atau kecantikan itu mubah atau boleh jika tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak merubah kodrat.

Terkait tato alis atau tato secara umum itu menjadi haram jika pertama itu menghalangi air wudu atau air mandi wajib masuk ke dalam pori-pori tubuh. Karena untuk tato yang memakai alat suntik itu timbul cairan diluar kulit, yang harusnya air bisa masuk ke pori-pori tapi akibat tato itu menghalangi air saat wudu atau bagian tubuh saat mandi wajib.

Kedua lanjut Nurkholis, cairan yang dimasukan itu tidak diketahui halal atau tidaknya. Ketika cairan membuat tato itu tercampur barang najis, maka jelas itu haram. “Ketiga memakai tato itu menyiksa diri atau menyakiti diri. Itu juga menjadi penyebab tato alis atau tato secara umum itu haram, jadi jika salah satu apalagi ketiga sebab itu terpenuhi jelas tato itu menjadi haram,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor MUI Sumsel ,Senin (20/9/2021).

Lihat Juga :  Quran Surat Al-lahab, Bacaan Arab, Latin Beserta Terjemahanya

Nurkholis menjelaskan, penggunaan tato ini sudah ada sejak zaman nabi. Namun alat untuk membuat tato itu saja yang berbeda, karena sekarang banyak menggunakan jarum suntik. Seperti Nabi Muhammad SAW telah melarang tato. Ia mengatakan, dalam hadits HR Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.”

Nurkholis mengungkapkan, dari beberapa pengamatan ketika orang tidak nyaman lagi bertato maka ingin menghapusnya. Dan itu menyakiti tubuh juga karena menghilangkan tato menggunakan laser atau api atau dengan cara dikerok. “Itu menyiksa diri. Kalau sudah bertato dan ingin bertaubat maka kerjakanlah ibadah tapi ada ihtiar untuk menghilangkan tato itu misal dengan cara laser,” ucapnya.

Jika wanita ingin mempercantik alis atau agar alis terlihat lebih terang, kata Nurkholis, bisa menggunakan pensil alis. Bagi yang ingin membuat riasan ditubuhnya bisa menggunakan bahan serbuk atau cairan alami yang halal seperti henna atau menggunakan tanaman pacar. “Kalau menggunakan pensil alis untuk memperterang alis memang harus dilakukan terus menerus , atau saat menggunakan riasan ditangan menggunakan bahan alami itu sifatnya sementara saja. Tapi itu dibolehkan,” paparnya.

Lihat Juga :  Asbabun Nuzul Surat Al-Fatihah

Sedangkan menggunakan tato alis atau tato secara umum itu diharamkan karena 3 hal tersebut. Kalau orang meninggal dunia dan tato ditubuhnya belum dihapus maka itu menjadi tanggung jawab dia di akherat dengan Allah. Jadi jika sudah terlanjur menggunakan tato, jika ingin tobat maka tatonya harus dihapus.

Nurkholis mengatakan, bagi yang memiliki usaha membuka kedai tato, sebaiknya stoplah usaha kedai tato tersebut, karena masih ada banyak usaha lain yang halal. “Jangan mencari alasan membuka kedai tato karena tidak bisa makan atau tidak bisa mencari rezeki jika tidak dengan usaha kedai tato, itu alasan yang tidak mendasar. Karena walaupun bernilai ekonomis, usaha membuat tato itu dilaknat dan diharamkan Allah SWT,” pungkasnya. (Yanti)

Back to top button