NASIONAL

Mau Safar (Bepergian) dengan Naik Kereta Api? Ayo Harus Vaksin Covid-19 Dulu

AsSAJIDIN.COM — PT KAI Divre III Palembang menegaskan kembali bagi calon penumpang kereta api harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Aturan ini sudah diterapkan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa bulan lalu.

PT KAI Sudah menyingkronkan sistem Aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding. Sehingga penumpang dapat dengan mudah mendeteksi para calon penumpang yang datang ke stasiun.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, pihaknya memastikan layanan kereta api yang dioperasikan di Divre III Palembang yaitu KA Bukit Serelo dan KA Rajabasa, pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

“Aturan ini sejak PPKM dimulai, bagi yang belum divaksin tidak boleh naik kereta api. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021,” katanya, Senin (13/9/2021).

Lihat Juga :  Kapolri-Panglima TNI Pantau Langsung Vaksinasi Bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Palembang

Calon penumpang harus membawa bukti vaksin. Nantinya, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” katanya.

Selain itu pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lihat Juga :  KAI Divre III Palembang Salurkan Rp 1 Miliar Bantuan CSR Sepanjang Tahun 2023

Secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“Diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” katanya. (pitria)

Back to top button