Uncategorized

Perhotelan Sudah Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, dengan Penerapan Prokes

 

AsSAJIDIN.COM — Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 beberapa pekan lalu, aktifitas masyarakat seperti resepsi pernikahan sempat ditiadakan.

Namun, saat ini sudah diperbolehkan meskipun masih level 4. Sebab, berdasarkan assesment Dinas Kesehatan sudah turun ke level 3. Namun, resepsi tetap harus dengan protokol kesehatan dan dihadiri 30 orang.

Ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan juga jasa wedding organizer yang selama PPKM tidak sedikit event pernikahan yang dibatalkan dan ditunda.

Ketua PHRI Sumsel, Herlan Asfiuddin mengatakan sejak PPKM terjadi penurunan signifikan untuk jumlah okupansi dan penggunaan ruangan hotel. Selain itu restoran tak sedikit yang anjlok omsetnya dan nyaris gulung tikar.

Lihat Juga :  Reuni 212, Bakal Dihadiri 14 Juta Alumni, Wamenag Imbau tidak Lakukan Hal ini

“Ini bisa jadi kabar baik dengan adanya kelonggaran. Artinya, para pelaku usaha perhotelan bisa bangkit kembali. Sejauh ini okupansi walaupun masih belum baik namun persentase 55 persen keterisian kamar dan penggunaan ruangan untuk kegiatan bisa membantu operasional hotel,” katanya.

Kgs Choirul Deddy, Perwakilan F8_Management mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas adanya pelonggaran aturan meski Kota Palembang masih dalam kondisi PPKM Level 4. “Setidaknya kami masih boleh gelar resepsi meski dibatasi 30 orang dalam ruangan itu,” katanya.

Untuk kelancaran pelaksanaan prokes selama resepsi pernikahan digelar di lakukan koordinasi dengan pengelola gedung atau hotel agar bisa turut membantu membatasi jumlah tamu yang hadir. “30 orang ini akan diatur juga tempat duduknya agar bisa berjalan tertib,” katanya. (pitria)

Back to top button