Uncategorized

Mal di Palembang Sudah Boleh Buka Hari ini, Berikut Syaratnya

ASSAJIDIN.COM — Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021, Kota Palembang masih melaksanakan PPKM level 4 sampai 6 Septembe mendatang.

Dalam aturan itu terdapat beberapa kebijakan yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00
waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan diperbolehkanya kembali mall buka, tempat hiburan, resepsi dan kegiatan seminar hanya saja sesuai Inmendagri itu dengan menggunakan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

“Pusat perbelanjaan boleh buka dengan syarat pengunjung 50% sudah, resepsi pernikahan, seminar 20%,” katanya, Selasa (24/8/2021).

Lihat Juga :  Herman Deru Minta BKPRMI Sukseskan Program Rumah Tahfidz

Sementara itu, penerapan Aplikasi Peduli Lindungi (scan kartu vaksinasi Covid-19) boleh dilakukan oleh pihak mall, kembali pada kebijakan pihak mall sendiri. Kalau digunakan itu merupakan kebijakan mall untuk melindungi diri.

“Boleh menerapkan peduli lindungi atau protokol kesehatan, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (pitria)

Back to top button