Uncategorized

Palembang Zona Orange, PPKM Tetap Tidak Dilonggarkan

AsSAJIDIN.COM — Meskipun sejak 15 Agustus Lalu Kota Palembang ditetapkan status perkembangan kasus Covid-19 berada di tingkat resiko sedang atau orange, namun tetap tidak ada kelonggaran untuk aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Segala aturan tetap mengacu pada Instruksi Mendagri dan juga Surat Edaran Walikota Palembang. Salah satu poin aturan tersebut untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Tibum Tranmas Herison mengatakan, pengawasan petugas terhadap tempat-tempat keramaian masih terus dilakukan. Tidak ada kata pelonggaran selama kebijakan masih berlaku.

Lihat Juga :  Ini Pesan Gubernur Sumsel H.Herman Deru pada Pilpres 2019 : BACA As SAJIDIN TERBARU Edisi JANUARI 

“Kita mengikuti aturan dari Surat Edaran Walikota. Dari petugas Satpol PP sendiri terjadwal untuk melakukan patroli ketempat-tempat yang berpotensi timbulkan kerumunan,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Meskipun, pada fakta lapangan petugas masih kerap mendapati kafe-kafe yang tetap buka melebihi batas jam operasional.

“Namun, jumlahnya memang tak sebanyak dulu. Kami sifatnya memberikan edukasi agar masyarakat memahami dan mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Semua untuk kebaikan bersama memutus mata rantai COVID-19,” katanya.

Akan tetapi sanksi juga akan diberlakukan jika masih mendapati tempat usaha yang melanggar aturan khususnya tidak menerapkan protokol kesehatan.

Lihat Juga :  Kecelakaan Beruntun di Atas Ampera Libatkan Dua Mobil dan Dua Motor, Imron Koma...

“Ada yang sudah kita sidangkan tindak pidana ringan dan harus bayar denda. Jika ditegur secara lisan dan tertulis tak diindahkan pasti sanksi tegas akan diberlakukan,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Allan Gunery mengatakan, terkait penetapan status PPKM sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Pusat. Sesuai Inmendagri 31 tahun 2021, untuk mall ditutup sementara kecuali akses/untuk ke supermarket, resto dan apotik boleh buka.

“Pada prinsipnya keputusan ini dari pusat bukan dari Pemda yang menentukan. Sekarang masih berlaku PPKM level 4 hingga 23 Agustus,” katanya. (pitria)

Back to top button