Pemkot Palembang Pertimbangkan Operasional Mal Tutup Pukul 17.00
ASSAJIDIN.COM — Diharuskannya mall tutup pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan PPKM Mikro dari pemerintah pusat belum diterapkan dan masih menjadi pertimbangan Pemerintah Kota Palembang.
Saat ini, Pemerintah Kota Palembang masih menetapkan kebijakan kepada pemilik usaha untuk tutup pukul 21.00 WIB. Berdasarkan pantauan di salah satu mall Kota Palembang, pukul 20.00 WIB banyak gerai yang mulai menutup rolling door dan menyelesaikan transaksi hingga pukul 21.00 WIB.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, terkait dengan PPKM yang diperketat dengan sejumlah pembatasan baru yang lebih ketat, Palembang tetap ada pembatasan. Dilakukannya pembatasan mobilitas penduduk ini ditujukan pemerintah menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid-19.
“Yang penting Palembang ada pembatasan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, PPKM yang diperketat ini aturan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah Kota Palembang sendiri bersama dengan Forkompinda akan menindak lanjuti ini.
“Akan ada pertemuan pembahasan dulu dengan forkompinda terkait dengan ini. Apakah Palembang akan menyesuaikan dengan aturan seperti pusat atau punya aturan lain yang disesuaikan,” katanya.
Maka, sebelum ada putusan baru dari Forkomfinda, aturan terkait pembatasan masih berlaku yang sudah ada sebelumnya, seperti operasional mall, cafe sampai pukul 21.00 WIB. “Masih aturan yang ada sebagai acuan,” katanya. (pitria)
