NASIONAL

Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo, Jurnalis di Palembang Tuntut Keadilan

ASSAJIDIN.COM –Kekerasan dan penindasan masih dirasakan oleh para awak media meskipun jurnalis dilindungi undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bahkan, berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers kasus ancaman wartawan mencapai 117 kasus.

Ratusan orang yang tergabung dalam organisasi jurnalis di Palembang bersama mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dan sejumlah organiasi aktivis lainnya menggelar aksi damai di Bundaran Air Mancur, Kamis (1/4/2021).

Mereka membentuk koalisi simpatik menuntut pengusutan kasus kekerasan Jurnalis Tempo, Nurhadi. Bentuk gelaran aksi menuntut penandatangan petisi, aksi parade poster, teaterikal orasi dan pembagian masker dengan mematuhi serta menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang, Prawira Maulana mengatakan, dari 117 kasus, 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus) dengan pelaku kekerasan terbanyak dari aparat keamanan.

Lihat Juga :  Positif Corona, ES Jurnalis Asal Palembang Sayangkan Hasil Swab baru Keluar Setelah Menunggu 12 Hari

“Belum lagi penambahan kasus baru menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu di Surabaya. Saat menjalankan tugas jurnalistik ia mendapat kekerasan ditampar, dipukul di beberapa bagian tubuh hingga pengancaman pembunuhan,” katanya.

Nurhadi mendapat ancaman karena tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.

“Kekerasan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik,” katanya.

Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Jurnalis di Palembang penyampaian aspirasi menuntut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku.

Lihat Juga :  Usai Sholat Kusuf Selepas Isya, Warga Ramai Saksikan Super Blood Moon, Fenomena Langka Gerhana Bulan

Keseriusan Polda Jatim  dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Peserta aksi diikuti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, LPM Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki) dan Perkumpulan Lingkar Hijau (PLH). (*/Pitria)

Back to top button