Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Jasa Pendidikan, Ini Reaksi Disdik Sumsel
AsSAJIDIN.COM — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) belakangan ini terus melakukan upaya pemaksimalan pajak. Berbagai wacana pun menyasar sektor pendidikan
Rencana itu dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa Pendidikan seperti sekolah tidak dikenakan pajak karena termasuk kategori jasa bebas PPN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Drs H Riza Pahlevi masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
“Sampai detik ini saya belum menerima surat resmi dari pusat, lagian itu kan baru wacana, yang namanya wacana belum dapat dipastikan, kecuali jika sudah ada surat edaran resmi,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).
Kendati pun semua mengikuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim nantinya, namun pihaknya berharap Pemerintah Pusat lebih bijak dalam mengatur pendapatan pajak.
Menurutnya, sektor pendidikan harus didukung dengan kebijakan yang mampu membantu masyarakat dalam meningkatkan SDM generasi muda. Sehingga kemudahan pendidikan yang diberikan akan mampu melahirkan banyak SDM yang memiliki pendidikan tinggi.
“Saya yakin pemerintah akan lebih bijak mengambil sebuah keputusan,” harapnya.
Menurutnya, jangan kemudian atas dasar keuangan pajak pusat yang tak maksimal kemudian mengorbankan pendidikan dengan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
” Apalagi dimasa Pandemi seperti sekarang semua sektor mengalami dampak buruk, baik dari segi ekonomi maupun pendidikan,” pungkasnya. (*/sugi)
