Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Sembilan Titik Lokasi di Palembang ini akan Jadi Perhatian, Dilarang Ada Keramaian Saat Tahun Baru

BKB Ditutup

AsSAJIDIN.COM — Menjelang tahun baru 2021, Polrestabes Palembang mengadakan rapat koordinasi terkait pengamanan dan antisipasi kerumunan di Kota Palembang yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah kota Palembang di Gedung Aula Patria Polrestabes Palembang, selasa (29/12/2020). Beberapa tempat umum seperti Benteng Kuto Besak (BKB) dipastikan ditutup.

Pengamanan itu wajib dilakukan guna menghindari terjadinya keramaian perayaan tahun baru dan menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, dalam melakukan pengamanan saat malam pergantian tahun pihaknya akan memfokuskan beberapa titik keramaian di tempat umum.

“Untuk tempat yang akan kita jadikan titik fokus pengamanan yaitu Benteng Kuto Besak (BKB), Jembatan Ampera, bundaran air mancur, Kawasan Jakabaring, Kambang Iwak, Punti Kayu, Amazing Water Park, Jembatan Musi 4 dan Jembatan Musi 6, karena setiap tahun beberapa tempat tersebut selalu ramai dikunjungi.” ujarnya, selasa (29/12/2020).

Lihat Juga :  KH Mal'an Abdullah Ketua FKUB 2021-2026, Diminta Tetap Pertahankan Zero Konflik di Sumsel

Beberapa hotel dan tempat hiburan malam di Kota Palembang juga tidak luput dari pengawasan petugas dari Polrestabes Palembang.

ia menambahkan, ditutupnya kawasan BKB, membuat pihaknya memprediksi konsentrasi massa akan berpindah ke sejumlah kawasan, seperti Kambang Iwak dan tempat-tempat lainnya.

“Bisa kita pastikan BKB ditutup, namun tetap dalam pantauan, kemungkinan masyarakat akan berpindah ke kawasan Kambang Iwak, tetapi tetap tentatif melihat perkembangan namun anggota tetap di siapkan untuk segala kemungkinan,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Walikota Palembang, Herli Kurniawan, mengatakan, terkait dengan meningkatnya angka penularan virus Covid 19 yang masih tinggi maka ia mengimbau untuk tetap di rumah saja.

Lihat Juga :  Honorer Diusulkan Tes P3K, Tapi tak Ada Formasinya

“Berdasarkan surat edaran Walikota Palembang bahwa masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan atau acara tahun baru yang menyebabkan berkumpulnya oranag sehingga menimbulkan potensi penularan virus Covid 19 khususnya di Kota Palembang,” jelas Herli. (*/sumber: assajidingroup/edo p)

Back to top button