Uncategorized

Selamatkan Hutan Harapan Demi Anak-Cucu

AsSAJIDIN.COM — Forum Masyarakat Penyelamat Hutan Alam Sumatera Selatan-Jambi (Formaphsi) menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) yang terkait dengan Kawasan Hutan Harapan.

Dalam menyampaikan tuntutan tersebut, Formaphsi mendatangi Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengajak Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyelamatkan Hutan Harapan.

Koordinator Aksi Formaphsi, Amrullah mengatakan, Hutan Harapan merupakan hutan alam dataran rendah yang tersisa di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi, dimana merupakan tempat tinggal habitat Fauna Flora yang dilindung seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera serta yang tak kalah penting Hutan Harapan merupakan rumah Bagi Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan.

“Saat ini Hutan Harapan yang merupakan Hutan alam Dataran Rendah yang tersisa di Provinsi Sumsel dan Provinsi Jambi teracam keberadaan dan kelestariannya oleh Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk Jalan Angkut Batu Bara yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) kepada PT Marga Bara Jaya dengan SK.816/Menlhk/Setjen/PLA.0/10/2019 yang dimana Jalan Angkut batubara milik PT Marga Bara Jaya ini akan melintasi dan membelah kawasan Hutan Harapan yang selama ini di jaga kelestariannya oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia, Pengiat lingkungan dan masyarakat sako suban pada khususnya,” katanya

Lihat Juga :  Sumsel Pastikan Stok Oksigen Aman untuk Kebutuhan Pasien

Lanjutnya, Dampak dari izin pinjam pakai kawasan hutan untuk jalan angkut batu bara ini ialah akan merusak ekosistem, tatatan hutan harapan dan akan berpengaru juga dengan kehidupan Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan yang selama ini bergantung hidup dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang tersedia berlimpah di dalam Hutan Harapan. “Atas dasar itulah kami menuntut KLHK untuk membatalkan SK tersebut, menghentikan aktivitas sementara PT Marga Bara Jaya, jika tetap ingin memberikan izon jalan angkut batu bara kepada PT Marha Bara Jaya silahkan menggunakan alternatif jalur yang tidak melalui dan menganggau Kelestarian Hutan Harapan,” ujar Amrullah.

Amrullah mengungkapkan, selain menuntut 3 hal tersebut pihaknya juga meminta dan mengajak Gubernur Sumsel, H Herman Deru untuk menyelamatkan Hutan Harapan dari PT Marga Bara Jaya. “Kami minta agar Pak Gubernur dapat menyampaikan surat keberatan dan pembatalan SK tersebut ke KLHK, segera mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Sumsel dan para pihak yang terlibat dalam proses perijinan tersebut,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi penolakan jika tuntutan pihaknya tidak dipenuhi.

Lihat Juga :  Lebih dari 200 Wartawan Bakal Hadiri Reuni Akbar Wartawan Sumsel 789 dan Launching Buku Wartawan Hebat

Sementara itu, Asistem III Bidang Administrasi Umum Provinsi Sumsel, Prof Edward Juliartha mengatakan, pihaknya menerima tuntutan yang disampaikan dan pihaknya. “Mewakili Gubernur Sumsel, saya terima tuntutan ini dan akan membentuk tim untuk menginventarisasi serta melakukan kajian mengenai dampak izin jalan angkut batu bara PT Marga Bara Jaya tersebut,” katanya saat menerima masa aksi di halaman Kantor Pemprov Sumsel, Senin (14/12/2020).

Lanjutnya pihaknya juga akan melibatkan Formapshi dalam melakukan Inventarisasi dan kajian izin jalan angkut batu bara. “Jika nanti di lapangan ditemukan banyak kerugian dari izin PT Marga Bara Jaya, maka Pemprov Sumsel akan mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan izin PT Marga Bara Jaya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Edward (*/sumber: assajidingroup/MN)

Back to top button