Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

Pengertian Qiradh dalam Perniagaan

AsSAJIDIN.COM — Umar bin Khattab memiliki dua orang anak bernama Abdullah dan Ubaidillah, saat itu mereka di berangkatkan dalam satu pasukan ke Irak. Tatkala mereka kembali, mereka singgah di Basrah dan menemui Abu Musa Al-Asy’ari, Amir Basrah.

Abu Musa berkata kepada mereka, “Kiranya saya mampu berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi engkau berdua!”

Kemudian dia menawarkan kepada mereka untuk membawa harta Baitul agar disampaikan kepada ayah mereka. Lalu dengan uang itu mereka membeli barang-barang di Irak yang akan mereka jual lagi di Madinah, kemudian menyetor modal kepada ayahnya dan labanya untuk mereka.

Lihat Juga :  Dua Hafidz Cilik Indonesia Bikin Ribuan Tamu di MTQ Moskow Tersentuh

Namun ketika Umar mengetahui hal itu, Umar berkata kepada mereka, “Apakah setiap prajurit seperti ini?”

Kemudian Umar menyuruh mereka menyetorkan modal dan labanya. Abdullah diam, sedang Ubaidillah berkata, “Tidaklah layak ayah berbuat demikian, wahai Amirul Mukminin, sekiranya harta ini berkurang atau rusak tentu kamilah yang menggantinya!”

Lalu ada seorang yang hadir dalam majlis itu berkata, “Hai Amirul Mukminin, sekiranya engkau dapat menganggapnya sebagai qiradl?”

Akhirnya Umar pun mengambil modalnya dan membagi dua labanya dan kedua anaknya mendapat separoh dari laba itu.

Lihat Juga :  Opick Dapat Amanah Simpan Rambut Rasulullah SAW

Jadi jelaslah bawah pengertian Qiradh adalah akad antara pemilik modal dengan pengelola dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai kesepakatan. [Sumber: Kejeniusan Umar/ Penulis: Abbas Mahmud AL Akkad/ Penerbit: Pustaka Azzam, 2002]

Back to top button