Uncategorized

Habih Rizieq Tersangka, FPI : ini Kriminalisasi

AsSAJIDIN.COM — Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan Imam Besar FPI itu sebagai tersangka.

“Saya masih akan berkoordinasi dahulu dengan tim kuasa hukum dan HRS serta tersangka lainnya,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Lihat Juga :  Safari Shalat Jumat, Gubernur Sumsel : Pakai Seperlunya, Jangan Berlebihan Konsumsi Minyak Goreng

Menurutnya, dia bakal berkoordinasi dengan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya untuk menentukan langkah hukum apa yang bakal dilakukan ke depannya. Khususnya, terkait penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka itu.

Namun, dia menilai kalau penetapan Habib Rizieq Shibab dan lima orang lainnya sebagai tersangka itu merupakan tindakan kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap ulama. Dia pun belum bisa berkomentar banyak tentang penetapan tersangka itu.

Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan anaknya itu di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga yang dijadikan tersangka. (*/sumber: okezone)

Back to top button