Bangun Kesiangan, Tinggalkan atau Tetap Dirikan Sholat Subuh ?
AsSAJIDIN.COM — Pernahkah anda bangun kesiangan? Rasanya hampir semua dari kita pernah mengalami “keasyikan” tidur lalu kesiangan bangun.
Akibatnya, sholat subuh yang semestinya dilaksanakan saat terbit fajar, terlewatkan.
Salat shubuh sebagai salah satu sholat fardhu memang berada dalam waktu yang cukup berat. Yaitu ketika kita harus terbangun di tengah lelapnya tidur. Banyak umat Islam yang sering lalai akibat bangun terlalu siang dan memilih untuk meninggalkan salat subuhnya.
Ketika sudah menyiapkan alarm dari jam 04.00, namun saat mata terbuka sudah menunjukkan jam 06.00. Bagaimana dengan sholat subuh? Haruskah mendirikan salat subuh pada saat itu? atau digabungkan dengan salat dhuha?
Bagi orang yang tertidur dan tidak bangun di waktu subuh hingga matahari terbit, maka saat bangun ia harus segera melaksanakan salat subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa.
Ustadz M. Najmi Fathony mengatakan, ketika kita terlambat bangun salat subuh, kita harus tetap mengerjakannya.
“Jika terbangun dan kesiangan salat subuh. Anda harus segera berwudu dan salat. Jangan bangun tidur, ngopi, wudu baru salat,” katanya dikutip dari Okezone.
Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari salat, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), “Kerjakanlah salat ketika ingat.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang lupa salat, hendaklah ia salat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.”
Riwayat lain juga menyebutkan,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa salat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia salat ketika ia ingat.”
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu salat, maka hendaklah engkau salat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”
Dapat disimpulkan, apapun kondisinya kewajiban salat tetaplah harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun sudah terlambat atau kesiangan. Harus dilakukan saat itu juga, tidak boleh menunggu atau merangkap dalam salat dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka salat subuhlah ketika ingat dan sadar. (*/sumber:okezone)