Makna Kata Basmallah di Ayat Pertama Ummul Quran
AsSAJIDIN.COM — Penyebutan dan penulisan basmalah pada ayat pertama surat al-Fatihah atau ummul quran tentu memiliki makna tersendiri, terutama jika dikaitkan dengan penggunaan kata ism di dalam berbagai ayat. Penyebutan basmalah sesungguhnya bisa dimaknai semacam lafaz penahbisan (consecration word), atau dalam tradisi tasawuf disebut pemberkatan (tabarruk).
Ayat yang pertama kali diturunkan ialah Iqra’ bi ismi Rabbik alladi khalaq (Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan/QS al-‘Alaq [96]: 1). Ayat ini secara eksplisit memerintahkan Nabi untuk menyebut nama Tuhan sebelum perintah lain dilaksanakan. Ayat yang paling pertama mengawali Alquran ialah Basmalah. Bahkan, basmalah muncul di setiap surah (kecuali surah at-Taubah).
Dalam melakukan upacara tertentu seperti penyembelihan hewan, Allah SWT di dalam beberapa ayat menegaskan perlunya menyebut nama Allah sebelum menyembelih hewan kurban di antaranya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kur ban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah ke pada mereka maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS al-Hajj [22]: 34).
Menurut syariat Islam, hewan yang dipotong tidak membaca basmalah menyebabkan daging hewan itu tidak halal untuk dikonsumsi karena dianggap bangkai. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ahmad Ibn Hanbal. Hanya ada beberapa pendapat mengatakan asal disembelih oleh orang Islam (Muslim), daging itu tetap halal. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’i dengan merujuk kepada hadis:
“Sembelihan orang Islam adalah halal walaupun tidak menyebut nama Allah atasnya.” (Lihat Ibn Ha jar al-Asqalanī, Fath al-Bārī Sharḥ Ṣaḥīh al-Bukhāri, Juz 9 h. 636). Betapa penting basmalah itu sehingga menentukan halal dan tidaknya sebuah objek konsumsi. Binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT dagingnya disebut daging bangkai yang haram untuk dimakan.
Dalam ayat lain diungkapkan: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS al-Maidah [6]: 121).
Menurut Ibn ‘Ajībah dalam tafsirnya, Al-Bahr al-Mudid, ayat ini mempunyai cakupan makna yang amat dalam. Ia menjelaskan bahwa apa pun yang kita makan tanpa menyebut nama Allah (basmalah) maka kita termasuk fasik.
“Sesungguhnya yang dimaksud ayat ini ialah memakan sesuatu tanpa membaca atau meniadakan penyebutan nama Tuhan atasnya termasuk perbuatan fasik (berbuat kerusakan), yaitu meniadakan penyebutan nama Tuhan pada penyembelihan itu perbuatan fasik di antara para setan, dan sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawankawannya dari orang-orang kafir agar mereka membantah kamu dengan ucapan: Dan jika kamu menuruti mereka, untuk meng halalkan yang haram atas kalian.” Lebih lanjut Ibn Ajībah menjelaskan bahwa:
Bukan dimaksud membaca basmalah secara lafziyah ketika mengkonsumsi makanan atau lainnya, tetapi menghadirkan Yang Punya Nama (Allah SWT), yaitu menyaksikan (shuhūd) Sang Pemberi Nikmat ketika menikmati sebuah nikmat. Karena waktu yang didominasi oleh jiwa seyogianya bagi seorang sedang menyebut nama Allah hendaknya tengelam dalam mengingat kepada Allah. Oleh karena itu, bila aktivitas harian seperti makan dan yang lainnya yang dianjurkan untuk menyebut nama Allah dalam setiap permulaannya dengan penuh kesadaran maka hal tersebut termasuk dalam ketaatan dan penghambaan dalam setiap aktivitas seperti makan, minum, dan setiap keadaan. Namun, bila sebaliknya, lalai (ghāfil) dari menyebut dan mengingat Allah maka aktivitas termasuk kefasikan. (lihat Tafsir Ibn ‘Ajibah, Juz 2 h. 302-303).(*/sumber: republika)