Luruskan Niat, Ini 11 Kesalahan Beribadah Kurban yang Sering Terjadi di Masyarakat
AsSAJIDIN.COM — Ibadah kurban bertepatan dengan idul Adha atau idul Kurban. Tahun ini Insyaallah 10 Djulhijah bertepatan pada 11 Agustus 2019. Bagi yang tidak menunaikan ibadah haji, ibadah kurban dilaksanakan di Indonesia. Mulai dari kampung-kampung hingga masjid besar.
Berikut ada 11 kekeliruan dalam beribadah kurban menurut dalil yang sering ditemukan di tengah masyarakat. Berhati-hatilah. Luruskan niat dalam beribadah kurban.
Pertama: Tidak ikhlas ketika berqurban
Allah Taโala berfirman,
ูููู ุฅูููู ุตูููุงุชูู ููููุณูููู ููู ูุญูููุงูู ููู ูู ูุงุชูู ููููููู ุฑูุจูู ุงููุนูุงููู ูููู
โKatakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku (sembelihanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.โ (QS. Al-Anโam: 162).
Yang Allah tuntut adalah ketakwaan, bukan daging semata. Dalam ayat disebutkan,
ูููู ููููุงูู ุงูููููู ููุญููู ูููุง ููููุง ุฏูู ูุงุคูููุง ูููููููู ููููุงูููู ุงูุชููููููู ู ูููููู ู
โDaging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.โ (QS. Al-Hajj: 37)
Kedua: Tidak manut pada tuntunan Rasul shallallahu โalaihi wa sallam
Padahal kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam saat berqurban, contoh dalam hal waktu berqurban harus manut pada aturan beliau. Jika tidak, status dagingnya hanyalah daging biasa, bukan daging qurban.
Abu Burdah yang merupakan paman dari Al-Baraโ bin โAzib dari jalur ibunya berkata,
ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููุฅููููู ููุณูููุชู ุดูุงุชูู ููุจููู ุงูุตูููุงูุฉู ุ ููุนูุฑูููุชู ุฃูููู ุงููููููู ู ููููู ู ุฃููููู ููุดูุฑูุจู ุ ููุฃูุญูุจูุจูุชู ุฃููู ุชูููููู ุดูุงุชูู ุฃูููููู ู ูุง ููุฐูุจูุญู ููู ุจูููุชูู ุ ููุฐูุจูุญูุชู ุดูุงุชูู ููุชูุบูุฏููููุชู ููุจููู ุฃููู ุขุชููู ุงูุตูููุงูุฉู
โWahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.โ
Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam pun berkata,
ุดูุงุชููู ุดูุงุฉู ููุญูู ู
โKambingmu hanyalah kambing biasa (bukan kambing qurban).โ (HR. Bukhari, no. 955)
ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูููููู ุงูุญูู ูุฏู
Ketiga: Tidak memenuhi adab penyembelihan
Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูููู ุงูููููู ููุชูุจู ุงูุฅูุญูุณูุงูู ุนูููู ููููู ุดูููุกู ููุฅูุฐูุง ููุชูููุชูู ู ููุฃูุญูุณููููุง ุงููููุชูููุฉู ููุฅูุฐูุง ุฐูุจูุญูุชูู ู ููุฃูุญูุณููููุง ุงูุฐููุจูุญูุฉู ููููููุญูุฏูู ุฃูุญูุฏูููู ู ุดูููุฑูุชููู ููููููุฑูุญู ุฐูุจููุญูุชููู
โSesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.โ (HR. Muslim, no. 1955, Bab โPerintah untuk berbuat baik ketika menyembelih dan membunuh dan perintah untuk menajamkan pisauโ).
Yang dimaksud menyenangkan hewan yang akan disembelih ada beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah:
Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih.
Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)
Di antara yang menjadi kesalahan di tengah-tengah masyarakat saat menyembelih dan mengurus daging qurban adalah merokok. Karena asap rokok itu mengganggu hewan dan juga akan merusak daging yang akan dikonsumsi.
ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูููููู ุงูุญูู ูุฏู
Keempat: Memanfaatkan hasil qurban untuk dijual dan sebagai upah bagi tukang jagal
Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Saโid radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ูููุงู ุชูุจููุนููุง ููุญููู ู ุงููููุฏููู ููุงูุฃูุถูุงุญูููู ูููููููุง ููุชูุตูุฏูููููุง ููุงุณูุชูู ูุชูุนููุง ุจูุฌููููุฏูููุง ูููุงู ุชูุจููุนููููุง
โJanganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.โ (HR. Ahmad, 4:15. Syaikh Syuโaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaโif).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ุจูุงุนู ุฌูููุฏู ุฃูุถูุญููููุชููู ูููุงู ุฃูุถูุญููููุฉู ูููู
โBarangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.โ (HR. Al-Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1088).
Adapun larangan memberikan upah pada tukang jagal dari hasil qurban disebutkan dalam hadits berikut ini.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu โanhu berkata,
ุฃูู ูุฑูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุฃููู ุฃููููู ู ุนูููู ุจูุฏููููู ููุฃููู ุฃูุชูุตูุฏูููู ุจูููุญูู ูููุง ููุฌููููุฏูููุง ููุฃูุฌููููุชูููุง ููุฃููู ูุงู ุฃูุนูุทููู ุงููุฌูุฒููุงุฑู ู ูููููุง ููุงูู ยซ ููุญููู ููุนูุทูููู ู ููู ุนูููุฏูููุงยป.
โRasulullah shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, โKami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.โ (HR. Muslim, no. 1317)
Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, โTidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafiโiyah, juga menjadi pendapat Athaโ, An-Nakhoโi, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq.โ (Syarh Shahih Muslim, 4:453).
Kelima: Orang yang berqurban dan yang menyembelih qurban tidak shalat.
Karena orang yang tidak shalat amalan qurbannya tidak diterima. Sedangkan untuk menyembelih qurban haruslah seorang muslim yang mengerjakan shalat.
ููุนููู ุจูุฑูููุฏูุฉู โ ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู โ ุ ุนููู ุงููููุจููู โ ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู โ ุ ููุงูู : (( ุงูุนูููุฏู ุงูููุฐูู ุจูููููููุง ููุจูููููููู ู ุงูุตูููุงูุฉู ุ ููู ููู ุชูุฑูููููุง ููููุฏู ููููุฑู )
Dari Buraidah radhiyallahu โanhu, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, โPerjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.โ (HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasaโi, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูููููู ุงูุญูู ูุฏู
Keenam: Berutang untuk berqurban padahal tidak mampu melunasi.
Karena berutang itu sebenarnya berbahaya ketika enggan melunasinya atau memaksakan diri untuk berutang.
Dari Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ู ููู ู ูุงุชู ููุนููููููู ุฏููููุงุฑู ุฃููู ุฏูุฑูููู ู ููุถููู ู ููู ุญูุณูููุงุชููู ููููุณู ุซูู ูู ุฏููููุงุฑู ูููุงู ุฏูุฑูููู ู
โBarangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.โ (HR. Ibnu Majah, no. 2414. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุงูููู ุฃูููุจูุฑู ุงูููู ุฃูููุจูุฑู ูููููู ุงูุญูู ูุฏู
Ketujuh: Ketentuan hewan qurban tidak diperhatikan (mengenai cacat) seperti buta sebelah, pincang bawaan dari lahir, sakit yang membuat kualitas dan kuantitas daging menurun, dan hewan qurbannya sangat-sangat kurus sampai tidak ada sumsum tulang.
Kedelapan: Menganggap patungan kambing lebih dari satu orang sebagai qurban. Padahal kambing tidak boleh ada patungan. Hanya boleh pada sapi, namun dibatasi tujuh orang.
Kesembilan: Shahibul qurban meminta hasil sembelihan qurban sangat banyak, tidak mau banyak memberi kepada si miskin yang jarang merasakan daging. Padahal aturan shahibul qurban mendapatkan 1/3 tidaklah wajib.
Kesepuluh: Menggilir seluruh anggota keluarga setiap tahun untuk berqurban padahal cukup menyebut kepala keluarga saja yang membiayai.
Kesebelas: Menganggap tidak sahnya qurban kalau belum diaqiqahi. (*/sumber:rumaysho.com)