Uncategorized

PHK di Berbagai Sektor, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melonjak 

AsSAJIDIN.COM — Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap sektor ekonomi yang berujung pada sejumlah badan usaha melakukan PHK terhadap pekerja. Hal ini pun membuat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeloka BPJS Ketenagakerjaan pun melonjak.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Zain Setyadi mengatakan, dunia usaha menjadi salah satu sektor yang paling terdampak Covid-19, sebab tak sedikit dari pemberi kerja yang terpaksa melakukan PHK tenaga kerjanya. Sehingga, selama pandemi ini terjadi lonjakan pengajuan klaim JHT sebesar 50 persen.

“Lonjakan ini sejak ada pandemi. Rata-rata normal satu hari 120 kasus untuk JHT diluar manfaat jaminan lainnya, tapi saat pandemi sehari bisa 170 kasus yang kita tangani,” katanya, Selasa (21/7/2020).

Lihat Juga :  Setiap Jumat Selama Ramadhan, Ada Pasar Murah di Area Monpera

Ia mengatakan, selama pandemi pekerja dari sektor perhotelan, rumah makan, hiburan, mall dan transportasi yang merasakan dampak pandemi sehingga kemudian mengajukan pencairan klaim pasca di PHK. “PHK memang macam-macam dari sektor mana saja, tapi dominan dari sektor itu,” katanya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto mengungkapkan bahwa terhitung hingga Juni 2020, secara nasional jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) mencapai 1,15 juta kasus atau meningkat 10 persen (yoy) dengan nominal mencapai Rp14,35 triliun atau meningkat 16 persen (yoy).

Jika dilihat dari pengajuan klaim sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu dengan nominal Rp3,51 triliun, dimana jumlah tersebut meningkat 129 persen lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim JHT.

Lihat Juga :  Lakukan penggalangan Dana, GenBi Sumsel Bagi Sembako di Tengah Covid-19

Ia mengatakan, pihaknya telah siap untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemi ini. Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif.

“Protokol LAPAK ASIK yang telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id terus mendapatkan respon positif dari peserta maupun para pemangku kepentingan,” katanya. (*/sumber: maklumatnews.com/Kamayel Ar-Razi)

Back to top button