Uncategorized

Perhatian!! di Jalan pun Harus Jaga Jarak Antar Kendaraan Bermotor, Kenali Rambunya

AsSAJIDIN.COM – Terapkan Protokol pencegehan Covid- 19, Satlantas Polrestabes Palembang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang membuat jarak antar kendaraan bermotor di lampu merah angkatan 45 Jalan Kapten A Rivai dan Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Diketahui membuat jarak antar pengendaraan bermotor tersebut bertujuan agar memberikan pengarahan nantinya kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan lebih mematuhi peraturan yang dibuat.

Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kanit Turjawali Iptu Kurniawan Azwar mengatakan membuat jarak bagi sepeda motor dipasang pada Selasa (14/7/2020) malam.

Lihat Juga :  Perdana, IKA Unsri Lakukan 2000 Swab test Corona Gratis

“Sementara ini baru di dua lokasi yakni di Simpang Lima DPRD dan Simpang Tiga Demang-Angkatan 45,” ujarnya, Rabu (15/7/2020).

Sementara itu Gunawan pengendara saat ditemui di lapangan sangat menyambut baik akan hal ini.

Menurut Gunawan, adanya marka pembatasan jarak 1 meter tersebut kendaraan yang berhenti di lampu merah terlihat tidak semerawut.

“Jadi terlihat rapi dan tidak berhimpitan. Pengendara langsung berhenti di setiap marka yang sudah dipasang di lampu merah. Keren juga sih serasa mau balapan, seru juga,” tutupnya. (*/sumber: britabrita.com/deny w)

Back to top button