UIN Raden Fatah akan Perpanjang Bantuan UKT Hingga Satu Bulan ke Depan

AsSAJIDIN.COM – Polemik di kalangan mahasiswa terkait kebijakan keringanan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada masa pandemi Covid19 membuat Organisasi Intra Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang menggugat pihak kampus.
Presiden mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Satria mengaku sudah bertemu secara langsung dengan Rektor terkait tuntutan tersebut.
“Kamis kemarin tuntutan kami di penuhi, soal keringanan UKT pada masa pandemi seperti sekarang dan akan diperpanjang hingga satu bulan kedepan, ” Katanya.
Dari hasil pertemuan bersama Rektor, hasilnya mahasiswa mendapatkan beberapa potongan pembayaran UKT dengan syarat tertentu.
“InsyaAllah mahasiswa mendapatkan potongan 20 persen, khusus untuk mahasiswa orang tuanya yang sudah meninggal dan terpapar covid dimasa pandemi untuk biaya UKT di gratiskan,” Ungkapnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Minggu, (12/7/2020).
Lanjut Satria, untuk mahasiswa yang mata kuliah tinggal 6 SKS potongan 60 persen dan bagi mahasiswa yang sedang menyusun skripsi mendapatkan potongan sebesar 80 persen.
“Kata Rektor, paling lambat SK nya keluar hari Senin nanti, dan untuk mulai berlaku tanggal pembayaran UKT pada bulan Agustus mendatang,”Ungkapnya.
Ia menekankan, bahwa untuk bantuan tersebut sifatnya bersyarat yang tetap mengacu pada Kementrian Agama No 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
Keringanan dalam bentuk pengurangan UKT dan perpanjangan waktu pembayaran UKT, serta syarat di permudah tetap mengacu.
“Salah satunya mahasiswa menunjukkan keterangan bukti sah terkait status orangtua meninggal dunia atau kehilangan pekerjaan atau kerugian usaha dinyatakan pailit, yang mengalami penutupan usaha atau menurun pendapatannya secara signifikan,”katanya.
Sementara itu, Humas UIN Raden Fatah Palembang Dra Elisma Harfiani membenarkan adanya pertemuan mahasiswa dengan Rektor terkait gugatan kebijakan keringanan UKT mahasiswa pada masa pandemi Covid-19.
“Hasilnya, Senin nanti akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait bantuan UKT dan Sudah diterima oleh Wakil rektor 1,2 dan 3,”katanya.(*)
Penulis: tri Jumartini