Uncategorized

Pembunuh Vany Tertangkap, Pelakunya, Astagfirulllah!! Masih Pelajar

AsSAJIDIN.COM  – Pembunuhan terhadap Vany Yulia Anita (18) di kamar 204 Penginapan Red Doorz Residence Jl. Kumbang Raya Ilir Barat (IB) I Palembang pada Selasa (7/7/2020) akhirnya terungkap. Pelakunya adalah MFA (17) nekat mencabuli korban.

Tersangka MFA ditangkap Rabu (8/7/2020) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dari Provinsi Bengkulu. Dengan barang bukti Koper beserta Pakaian korban yang digunakannya saat menghabisi korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menceritakan dari keterangan pelaku sebelum kabur ke Provinsi Bengkulu.  “Sebelum meninggal dunia pelaku ini ternyata melakukan aksi kekerasan seksual,” ujarnya, Jum’at (10/7/2020).

Menurut Anom, motif pembunuhan yang dilakukan dilandasi karena pelaku sempat menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Lihat Juga :  Innalillahi Waiina Ilaihi Rojiun, Seharusnya Fani Hari ini Berulang Tahun

“Ya dari keterangan pelaku, korban ini marah-marah karena merasa menjadi korban penipuan hingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban,” jelasnya.

Kemudian, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul hingga mencekik leher korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai melakukan aksinya lanjut Anom pelaku panik dan mencari cara untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhannya.

“Dari keterangan pelaku saat anggota kita menginterogasi bahwa ia meninggalkan korban di TKP dan pulang ke rumah neneknya untuk mengambil koper,” tambahnya.

Setelah itu, pelaku kembali ke TKP dan mencoba memasukan korban ke dalam koper tapi tidak muat sehingga pelaku memasukan mayat korban ke bawah tempat tidur.

Lihat Juga :  Sudah Halalkah Jilbabmu ?

Anom juga mengatakan pelaku meninggalkan penginapan dengan menggunakan motor korban tapi motor korban ditinggalkan di Jalan Supersemar Kel. Pipa Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.

Usai kejadian pelaku langsung kabur ke Bengkulu dan berhasil dijemput oleh anggota pada Rabu (8/7/2020) tanpa adanya perlawanan.

“Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam pasal 340 KUHP hukuman 15 tahun sampai seumur hidup,” ungkapnya.

Sedangkan ditempat terpisah pelaku MFA saat ditemui oleh britabrita.com pelaku tidak bisa berkata banyak hanya bertunduk dan meminta maaf saja.(*/sumber: britabrita.com/deny)

BERITA LAIN
Close
Back to top button