Uncategorized

Begini Aturan Kemenag dalam Mendirikan Masjid/Mushalla

AsSAJIDIN.COM — Sebagai kota besar, Palembang memiliki 1 juta lebih penduduk yang menempati 18 Kecamatan di segala penjuru. Memungkinkan warganya untuk mendirikan Masjid/Mushalla di sekitar Lingkungannya.

Terkait hal tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang Deni Priansyah menjelaskan bagaimana aturan atau skema pendirian rumah ibadah termasuk Masjid/Mushalla. “Merujuk kepada peraturan bersama Kemenag Nomor 9 dan 8 tentang pendirian rumah ibadah dimaktubkan dalam aturan tersebut, umat apabila mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat, jamaah minimal ada 90 orang, dan izin dari warga setempat,” ungkap Deni ketika dijumpai di ruangannya, kemarin.

Lihat Juga :  Curhat Mahinur, Muslimah Belgia Jadi Politisi di Eropa

Seringkali dijumpai Masjid/Mushalla yang jaraknya berdekatan antara satu sama lain. Ia menganjurkan umat muslim untuk tidak berlomba-lomba mendirikan Masjid ataupun Mushalla.

Berdasarkan informasi dari Bagian Kesra Kota Palembang, jumlah Masjid dan Mushalla di Palembang saat ini ada sekitar 2000 lebih.

Ia menilai euphoria umat muslim mendirikan mushalla masih sering terjadi ketika mendapat rezeki. Alasan lainnya adalah karena sudah memiliki jamaah pengajian masing-masing. “Jika mau membangun Masjid/Mushalla lihat dulu kebutuhannya, kami menganjurkan daripada membangun lebih baik makmurkan saja Masjid dan Mushalla yang ada untuk mendukung kegiatan pengajian, atau bisa juga memasangkan Wi-fi jadi memancing pemuda kita ikut betah itikab di Masjid,” ujarnya.

Lihat Juga :  Terapkan PPKM, Palembang Kembali Zona Merah

Dari 2000 ada sekitar 1500 Masjid dan Mushalla yang telah teregistrasi oleh Kemenag Kota Palembang. Jumlah tersebut dirasa sudah cukup untuk menampung jamaah. “Peran Kementerian Agama melegalisasi pengurus masjid dan masjid itu sendiri, Dengan syarat-syaratnya pengurus yang Masjid yang terbentuk mwngajukan permohonan ke kemenag dengan Melampirkan absensi hasil rapat dan berita acara. Pembentukan pengurus harus diketahui Camat dan Lurah, serta surat tanah (Hibah/Surat Keterangan/Sertifikat),” pungkasnya. (MN/Sumber)

Back to top button